PAN Ogah Ambil Pusing Soal 3 Hakim MK Ambil Langkah Dissenting Opinion

AKURAT.CO Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU), terdapat tiga hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto, mengatakan dissenting opinion dari tiga hakim MK kemarin tidak mempengaruhi putusan MK.
“Saya kira kalau tiga hakim menyatakan beda pendapat tapi kan tidak mempengaruhi keputusan, ya kita hormati saja sebagai individu yang mandiri, independen, dan dia punya hak untuk berpendapat,” ucap Yandri kepada wartawan, di Kantor DPP PAN, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Baca Juga: PDIP Sebut Jokowi-Gibran Bukan Lagi Kader, Zulhas: Enggak Usah Repot, Ada Rumahnya PAN
Selanjutnya, ia juga menanggapi pernyataan Tim Hukum Prabowo-Gibran, yang mencurigai tiga hakim tersebut karena memberikan dissenting opinion.
“Saya kira itu enggak ada masalah, kalau ada dianggap terafiliasi atau dianggap berpihak itu kami anggap wajar, artinya manusia itu sejatinya memang tidak ada yang bebas nilai, pasti dia ada kecenderungan untuk berpihak,” jelas Yandri.
“Jadi kalau ada masyarakat atau parpol atau kontestan, yang menilai tiga hakim itu dianggap berpihak atau memang sudah dikoalisikan ya bagi PAN wajar penilaian itu,” sambungnya.
Baca Juga: Soal Jatah Menteri, Zulhas Serahkan Sepenuhnya kepada Prabowo
Yandri kemudian menegaskan, PAN ogah ambil pusing jika ada yang harus dibenahi baik itu persoalan etik hakim ataupun revisi Undang-Undang MK.
“Kalau PAN begini lah, kan semua putusan sudah selesai, sudah final dan mengikat, putusan jelas menolak semua gugatan 01 03, udah enggak ada lagi persoalan, nah tinggal kalau misalkan ada pihak yang mau mengevaluasi MK termasuk para hakim juga terbuka. Kalau misalkan persoalan etik ada MKMK, kalau persoalan UU perlu direvisi silakan, jadi kita ini terbuka untuk dievaluasi untukfidiskusikan kembali,” pungkas Yandri.
Sebagai informasi, dalam pengambilan putusan menolak permohonan kedua kubu pemohon, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






