PAN Hormati Putusan MKD, Siap Tindak Lanjuti Status Uya Kuya dan Eko Patrio

AKURAT.CO Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, terkait sanksi etik terhadap dua kadernya, Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.
Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, menegaskan PAN akan menindaklanjuti setiap keputusan MKD sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
"PAN itu taat azas, taat aturan, taat hukum. Jadi apa pun yang diputuskan oleh MKD tentu adalah keputusan yang kami akan hormati dan kami akan jalankan," ujar Eddy kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Sabtu (8/11/2025).
Baca Juga: Golkar Pastikan Adies Kadir Kembali Aktif sebagai Wakil Ketua DPR Setelah Putusan MKD
Dia menegaskan, partai akan mengikuti proses sebagaimana yang diatur oleh mekanisme resmi lembaga. "Dan itu kan final dan mengikat, sehingga kami akan melaksanakan sesuai dengan putusan yang diberikan oleh MKD," lanjutnya.
Terkait status keanggotaan Uya Kuya yang telah diputuskan untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR, Eddy mengatakan PAN akan segera menyesuaikan langkah internal partai sesuai keputusan tersebut.
Baca Juga: Pimpinan DPR Bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD Soal Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya
"Saya masih belum tahu di internal partai, tetapi kita pasti akan menindaklanjuti karena keputusan MKD bagi Mas Uya Kuya adalah untuk mengaktifkan kembali terhitung putusan itu dibacakan," jelasnya.
Dia menambahkan, tindak lanjut administratif terkait pencabutan surat penonaktifan Uya Kuya akan dilakukan sesuai mekanisme internal PAN. "Jadi saya kira secara otomatis kita nanti akan menindaklanjuti putusannya. Yang penting, apa pun yang diputuskan, kita akan menindaklanjuti sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh putusan MKD," tegasnya.
Diketahui, MKD DPR RI pada Rabu (5/11/2025) memutuskan bahwa Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik, dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR. Sementara Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan terhitung sejak putusan dibacakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








