Syarief Hasan Dukung Perubahan Wantimpres Jadi DPA: Tak Ada Kaitannya dengan Orba

AKURAT.CO Wakil Ketua MPR RI, Sjarifuddin Hasan, menyatakan tidak keberatan dengan rencana DPR RI untuk mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Ia menegaskan bahwa pemilihan anggota DPA nanti sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto.
"Kalau menurut RUU-nya seperti itu. Tetapi kembali lagi semuanya tergantung pada presiden terpilih karena DPA ini menjadi bagian dari pemerintahan," kata Syarief Hasan di sela-sela kegiatan bersama Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (14/7/2024).
Baca Juga: PBB: Konflik yang Meningkat secara Global Memperlambat Tingkat Vaksinasi Anak pada 2023
Terkait perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, Syarief menegaskan bahwa institusi Wantimpres, yang nanti berubah menjadi DPA, merupakan bagian dari pemerintahan yang akan datang.
"Jadi berapa banyak anggota DPA dan siapa saja yang masuk menjadi anggota DPA tergantung presiden terpilih. Silakan saja karena ada undang-undang yang mengatur soal DPA ini," ujarnya.
Syarief mengakui bahwa nomenklatur DPA pernah digunakan pada masa Orde Baru, namun ia yakin bahwa hal ini tidak berarti pemerintahan mendatang akan kembali ke pola-pola lama.
"Perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi DPA hanya soal institusi yang sudah diatur dengan undang-undang dan tidak dikaitkan dengan kebijakan-kebijakan pada masa Orde Baru," jelasnya.
Baca Juga: Nurul Ghufron Putuskan Kembali Daftar sebagai Calon Pimpinan KPK
Ketika ditanya apakah keberadaan DPA akan diisi mantan-mantan presiden atau wakil presiden, Syarief Hasan kembali menegaskan bahwa semua tergantung pada presiden terpilih, Prabowo Subianto.
"Sekali lagi semua tergantung pada presiden terpilih karena DPA adalah lembaga yang berada di bawah presiden," tegasnya.
Syarief juga menyatakan bahwa perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA tidak ada kaitannya dengan ide pembentukan presidential club yang pernah dilontarkan Prabowo Subianto.
"Itu dua hal yang berbeda. DPA diatur dengan undang-undang. Sedangkan presidential club hanya organisasi yang sifatnya sukarela," tutupnya.
Baca Juga: Bagaimana Cahaya Merambat di Ruang Hampa Udara dan dalam Medium Tertentu?
Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif dan dibawa ke sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
Dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Kamis, 11 Juli 2024 lalu, seluruh fraksi DPR sepakat untuk menjadikan RUU Wantimpres ini sebagai RUU inisiatif DPR.
Setidaknya ada tiga poin perubahan dalam RUU Wantimpres ini. Pertama, perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), meskipun fungsi kelembagaannya tidak berubah.
Kedua, jumlah anggota DPA menjadi tidak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan presiden. Ketiga, perubahan syarat menjadi anggota DPA.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





