Akurat
Pemprov Sumsel

SBY Instruksikan Kader Demokrat Kawal Pemerintahan Prabowo, Termasuk Program BPI Danantara

Paskalis Rubedanto | 24 Februari 2025, 23:30 WIB
SBY Instruksikan Kader Demokrat Kawal Pemerintahan Prabowo, Termasuk Program BPI Danantara

AKURAT.CO Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menginstruksikan seluruh kader Partai Demokrat untuk mengawal agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Instruksi ini juga mencakup pengawasan terhadap program strategis yang baru diluncurkan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

"Kita perlu memastikan bahwa semua agenda pemerintah, termasuk keberadaan Danantara yang hari ini telah diluncurkan Presiden, benar-benar kita kawal," ujar SBY dalam Kongres ke-6 Partai Demokrat, di The Ritz Carlton Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Baca Juga: Prabowo: Danantara Bukti Indonesia Siap Jadi Pemimpin Ekonomi Dunia

SBY menegaskan, seluruh kebijakan pemerintah harus berjalan demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya segelintir kelompok.

"Kita pastikan semua benar-benar untuk kepentingan rakyat. For the people. Kepentingan seluruh rakyat, bukan kepentingan sebagian rakyat," tegasnya.

Menurutnya, pengawalan kebijakan pemerintah adalah bagian dari tanggung jawab Partai Demokrat sebagai mitra dalam pemerintahan Presiden Prabowo.

"Ini adalah etika yang harus kita junjung tinggi sebagai partai yang turut serta dalam pemerintahan," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dalam sebuah upacara di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Selain itu, Presiden Prabowo juga meneken Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara, serta Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara.

"Hari ini, Senin 24 Februari 2025, saya menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara," kata Prabowo.

Baca Juga: SBY Tegaskan Tak Pernah Cawe-cawe atau Rampas Kedaulatan Partai Lain

Dengan regulasi ini, BPI Danantara diharapkan dapat menjadi pengelola investasi negara yang mampu mempercepat transformasi ekonomi Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan rakyat secara luas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.