Sari Yuliati Resmi Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir

AKURAT.CO Partai Golkar resmi menunjuk Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR menggantikan Adies Kadir yang menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Sari Yuliati sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Bendahara Umum Partai Golkar.
Penetapan tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Dalam rapat paripurna, Saan membacakan surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait usulan pergantian pimpinan DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Baca Juga: Paripurna DPR Setujui Adies Kadir Jadi Hakim MK
“Selanjutnya surat dari DPP Partai Golkar yang dimaksud juga menyampaikan usulan penggantian Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, dari saudara Adies Kadir kepada saudari Sari Yuliati nomor anggota A341,” ujar Saan di hadapan forum paripurna.
Saan menjelaskan, pergantian pimpinan DPR tersebut merujuk pada ketentuan tata tertib DPR RI. Ia menyebutkan, Pasal 47 Peraturan DPR RI mengatur mekanisme penggantian Ketua atau Wakil Ketua DPR.
“Bahwa sesuai dengan Pasal 47 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib menyatakan ayat 3, pimpinan partai politik melalui fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menyampaikan nama pengganti ketua atau wakil ketua DPR kepada pimpinan DPR,” kata Saan.
Ia melanjutkan, pada ayat berikutnya diatur bahwa pimpinan DPR harus menyampaikan nama pengganti tersebut dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.
“Ayat 4, pimpinan DPR menyampaikan nama pengganti ketua dan atau wakil ketua DPR sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dalam rapat paripurna untuk ditetapkan,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Saan kemudian meminta persetujuan forum paripurna atas penetapan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR.
Baca Juga: Komisi I DPR: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Dunia Bukan untuk Ikut Bertempur
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami menanyakan pada sidang dewan yang terhormat, terhadap Saudari Sari Yuliati nomor anggota A341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI, apakah dapat disetujui?” tanya Saan.
Forum paripurna pun secara serempak menyatakan persetujuan yang disahkan dengan ketukan palu pimpinan sidang.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.
Sari Yuliati kemudian dipersilakan maju ke depan forum untuk dilantik dan membacakan sumpah di atas kitab suci Al-quran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








