Akurat Logo

Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan Harus Diakomodir di RUU Pemilu

Ayu Rachmaningtyas | 29 Mei 2026, 13:04 WIB
Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan Harus Diakomodir di RUU Pemilu
Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo.

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD pada pemilu mendatang, harus diakomodir dalam revisi undang-undang (RUU) Pemilu.

Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, menilai putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia. Putusan tersebut akan menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan RUU Pemilu.

"Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya. Fraksi PKB siap membahas revisi UU Pemilu," kata Eka, Jumat (29/5/2026).

Baca Juga: Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan Harus Jadi Momentum Perbaikan Kaderisasi Politik

Dia menyatakan, revisi UU Pemilu sebaiknya tetap menjadi RUU inisiatif DPR agar pembahasannya dapat dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

"Revisi UU harus tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasannya dapat berjalan optimal demi memperkuat kualitas demokrasi dan sistem pemilu kita," tegasnya.

Baca Juga: Butuh Dukungan Parpol, Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Cerminkan Keberpihakan

Diketahui, MK melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pada Senin (25/5/2026), menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Para pemohon meminta MK menegaskan sanksi terhadap partai politik yang melanggar ketentuan keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.