Ambang Batas Parlemen 5 Persen Belum Dikunci, Komisi II DPR: Semua Usulan Masih Dikaji

AKURAT.CO Angka 5 persen belum menjadi keputusan final dalam pembahasan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Saat ini, Komisi II DPR RI masih membuka berbagai usulan mengenai besaran parliamentary threshold.
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong, mengatakan terdapat usulan untuk menetapkan ambang batas sebesar 7 persen, 6 persen, 5 persen, hingga di bawah 4 persen.
"Ya saya pikir semua usulan boleh ya. Ada yang mengusulkan teman-teman 7 persen, 6 persen, kemudian 5 persen atau bahkan di bawah 4 persen. Silakan saja disampaikan usulannya dan kami juga dari Komisi II nanti pasti meminta pandangan dari berbagai pihak untuk kemudian jalan terbaik mana yang akan kita tempuh untuk keberlangsungan kebaikan bersama," kata Bahtra kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Baca Juga: Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen
Pernyataan tersebut disampaikan Bahtra saat merespons pandangan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah, bahwa angka 5 persen hanya akan mengakomodasi partai-partai besar dan berpotensi menyulitkan partai politik nonparlemen untuk memperoleh kursi di DPR.
Juru Bicara Partai Gerindra itu menegaskan, pembahasan parliamentary threshold tidak diarahkan untuk mempersulit partai tertentu. Menurutnya, seluruh masukan akan dikaji secara komprehensif sebelum Komisi II menentukan pilihan.
"Saya pikir tidak ada wacana soal sulit mempersulit ya. Yang paling penting adalah bagaimana semua masukan-masukan ini kami akan kaji lebih jauh secara komprehensif dan tentu pertimbangan-pertimbangannya kan nanti banyak ya," ujarnya.
Selain itu, penentuan parliamentary threshold juga perlu mempertimbangkan kebutuhan penyederhanaan sistem multipartai di parlemen.
Penyederhanaan multipartai diperlukan agar proses pengambilan keputusan di DPR dapat berjalan lebih sederhana dan efektif, terutama ketika menyangkut kebijakan publik yang membutuhkan keputusan secara cepat dan tepat.
Baca Juga: Golkar Tolak Usulan Ambang Batas Parlemen 1 Persen: Angka 5-6 Persen Lebih Ideal
"Karena kan kita bicara soal threshold itu kan bicara soal selain mengakomodasi partai-partai, tetapi yang paling penting adalah bagaimana juga agar di parlemen ini kita juga pengen mendorong yang penyederhanaan multipartai juga dibutuhkan dalam rangka pengambilan keputusan yang lebih sederhana, yang lebih simpel," kata Bahtra.
"Dan terutama berkenaan dengan kebijakan-kebijakan atau rapat-rapat pemerintah bersama DPR kan yang menyangkut soal kebijakan publik, soal masyarakat kan harus diambil dengan keputusan yang cepat dan tepat. Jadi tentu kami akan mempertimbangkan semua usulan-usulan nanti," sambungnya.
Bahtra kembali menegaskan bahwa belum ada angka yang dipastikan untuk parliamentary threshold. Dia menyebut seluruh opsi masih memiliki ruang untuk dibahas dalam proses penyusunan RUU Pemilu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







