Deddy Sitorus: DPR Bisa Gunakan Angket Tindaklanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

AKURAT.CO DPR memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Salah satunya melalui hak angket maupun pembentukan panitia khusus (pansus).
Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, menanggapi Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran.
Menurutnya, hal paling penting dari putusan tersebut adalah MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah tingkat SMA atau yang setara.
"Menurut saya, yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden," jelas Deddy, saat dihubungi wartawan, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga: DPR Hormati Putusan MK Soal Perkara Syarat Pendidikan Gibran
Atas dasar itu, ia menilai patut diduga terdapat persoalan hukum dalam dokumen yang digunakan sebagai persyaratan administrasi pencalonan Gibran di Pilpres 2024.
"Oleh karena itu, patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum," kata Ketua DPP PDIP tersebut.
Deddy mengatakan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti karena Gibran telah terpilih sebagai Wakil Presiden RI. Sementara terdapat dugaan pelanggaran terhadap syarat yang ditetapkan dalam undang-undang.
"Karena dia sudah terpilih, tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela, sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B," Deddy menerangkan.
Hal itu pula yang membuat MK menyerahkan ruang tindak lanjut kepada lembaga lain melalui proses hukum maupun mekanisme politik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







