Wamen ESDM Bantah Kurang Sosialisasi Soal Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg
Camelia Rosa | 8 Februari 2025, 16:52 WIB

AKURAT.CO Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung membantah pihaknya yang dinilai tidak melakukan sosialisasi terkait kebijakan pelarangan bagi pengecer untuk menjual elpiji 3 Kg.
Dikatakan Yuliot, kebijakan yang sebelumnya diberlakukan 1 Februari tersebut sejatinya telan melalui proses pembahasan sejak Maret 2024 untuk melihat ketersediaan pasokan dan suplai gas melon di tengah masyarakat.
"Jadi dari akhir tahun kemarin, itu justru terjadi juga over quota. Jadi untuk tidak terjadi lagi over quota seperti tahun lalu, ya kita melakukan evaluasi dari awal tahun," ujar Yuliot ketika ditemui di Kementeriam ESDM, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Yuliot mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pangkalan gas elpiji. Meski demikian ia mengakui jika sosialisasi tersebut belum menyentuh semua pangkalan. Ia juga menyebut dirinya aktif turun ke lapangan dan bertemu pemilik pangkalan elpiji.
"Dan ternyata kan pengecer itu kan bagian dari pangkalan. Jadi pada saat mau distribusi, mereka juga tidak berani. Kira-kira seperti itu," tukas Yuliot.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








