Regulasi Kian Menekan, Industri Hasil Tembakau Harapkan Kebijakan yang Berimbang

AKURAT.CO Industri Hasil Tembakau (IHT) tengah menghadapi tekanan regulasi yang semakin ketat, mulai dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes), hingga peraturan daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sejumlah aturan tersebut dinilai mengancam keberlangsungan IHT, yang menjadi sumber penghidupan bagi jutaan tenaga kerja.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman Mudhara, meminta pemerintah menjaga keseimbangan dalam kebijakan terkait tembakau agar industri ini tetap mampu bersaing dan berkembang.
“Sebagai bagian dari ekosistem pertembakauan, AMTI mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo, yang menargetkan pertumbuhan ekonomi 8 persen. Namun, regulasi yang menekan industri tembakau bertubi-tubi berpotensi menurunkan serapan tenaga kerja dan produktivitas petani. Ini bisa berdampak langsung pada 6 juta pekerja yang menggantungkan hidupnya pada IHT, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, pekerja manufaktur, pedagang, hingga pekerja kreatif,” ujar Budhyman dalam acara buka puasa bersama media, Selasa (12/3/2025).
Baca Juga: Cara Mematikan Proxy atau VPN: Keduanya Bahaya atau Tidak?
Budhyman menyoroti rancangan peraturan yang sedang disusun oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait produk tembakau.
Menurutnya, aturan tersebut disusun tanpa mempertimbangkan kontribusi ekosistem pertembakauan dan minim keterlibatan dari para pelaku industri.
“Kami menyayangkan Kemenkes tidak mempertimbangkan dampak jangka panjang dari aturan ini. Saat ini kondisi ekonomi sulit, PHK marak, pabrik tutup, daya beli turun—seharusnya kebijakan tetap mengedepankan keadilan, transparansi, serta melibatkan seluruh pihak terkait,” katanya.
Salah satu poin dalam R-Permenkes yang menjadi perhatian adalah penyeragaman kemasan rokok polos.
Budhyman menilai kebijakan ini dipengaruhi oleh Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)—sebuah inisiatif pengendalian tembakau global yang tidak diratifikasi oleh Indonesia.
“Kita adalah negara berdaulat. Mengapa harus mengikuti FCTC, padahal Indonesia tidak pernah meratifikasinya? FCTC bukan landasan hukum kita. Kenapa kita harus mengikuti standar asing untuk mengatur sektor yang begitu besar kontribusinya bagi perekonomian nasional?” tegasnya.
Menurut Budhyman, pemerintah sebelumnya telah mengambil keputusan bijak dengan tidak meratifikasi FCTC, mengingat ekosistem pertembakauan di Indonesia sangat berbeda dibandingkan negara-negara yang menjadi acuan FCTC.
“Ekosistem pertembakauan kita sangat kompleks, mulai dari hulu hingga hilir, dan berbeda dengan negara-negara lain. Jangan sampai kebijakan yang menyangkut kesejahteraan rakyat kita sendiri justru diintervensi oleh kepentingan asing,” lanjutnya.
Sepanjang 2024, industri hasil tembakau telah menyumbang Rp216,9 triliun ke kas negara melalui cukai hasil tembakau (CHT).
Angka ini mencerminkan lebih dari 10 persen dari total penerimaan pajak nasional, menjadikan IHT sebagai salah satu pilar utama penerimaan negara.
Dengan kontribusi besar tersebut, Budhyman menegaskan bahwa pemerintah seharusnya memberikan dukungan melalui kebijakan yang adil, berimbang, dan mendorong keberlanjutan industri.
“Target ekonomi nasional sulit tercapai jika tidak ada perlindungan dan keberpihakan terhadap IHT. Tembakau bukan sekadar komoditas, tetapi bagian dari warisan dan budaya Indonesia. IHT harus diberi kesempatan untuk bertumbuh, mandiri, dan berdaya saing,” ujarnya.
Budhyman menekankan pentingnya keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyusunan regulasi terkait tembakau.
“Seluruh pemangku kepentingan IHT siap berdiskusi dan memberikan masukan kepada pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Regulasi yang dibuat harus memungkinkan industri ini untuk tetap tumbuh, bukan justru mematikannya,” pungkasnya.
Baca Juga: MU Resmi Luncurkan Rencana Bangun Stadion Raksasa Pengganti Old Trafford Berkapasitas 100 Ribu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








