Akurat
Pemprov Sumsel

Konsisten Perjuangkan Ketahanan Pangan, Damang Kepala Adat se-Kalteng Beri Gelar Kehormatan untuk Menko Zulkifli Hasan

M. Rahman | 22 Mei 2025, 09:53 WIB
Konsisten Perjuangkan Ketahanan Pangan, Damang Kepala Adat se-Kalteng Beri Gelar Kehormatan untuk Menko Zulkifli Hasan

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mendapatkan gelar kehormatan adat Dayak dari Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah.

Adapun gelar yang didapat yakni 'Mantir Hai Panambahan, Antang Habarun Sangkalemu, Batutuk Bulau Basilu Batu. Rangkang Duhung Pasihai, Tetes Rantai Kamara Ambu, Ngajang Lewu Mandereh Danum'.

Arti dari gelar kehormatan adat Dayak yang diterima Ketua Umum PAN tersebut ialah yang berarti orang yang arif bijaksana, mampu untuk menjaga ketahanan pangan, untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat.

Baca Juga: Zulhas Usul Kewenangan Lartas Pangan Dialihkan ke Menko Pangan

Pemberian gelar tersebut berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Adat Dayak sekaligus Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran.

Gelar diberikan saat apel bersama kepala desa, babinsa, bhabinkamtibmas, dan damang di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, hari ini.  Saat proses pemberian gelar, Zulhas memakan baju dan ikat kepala khas Dayak serta diberi mandau.

Setelah mendapat gelar kehormatan adat Dayak Kalimantan Tengah, maka Zulhas sudah dianggap bagian dari Keluarga Besar Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah yang menjunjung tinggi nilai-nilai ”BELOM BAHADAT” sesuai filosofi ”HUMA BETANG”.

"Saya sangat berterimakasih, Ini merupakan suatu kehormatan bagi saya (mendapat gelar adat ini). Ini semakin menambah semangat untuk terus bekerja melayani rakyat khususnya di bidang pangan," ujar Zulhas, Kamis (23/5/2025).

Usai mendapat gelar, Zulhas pun langsung melakukan rapat koordinasi dengan Gubernur, para Camat, Kades serta lurah dalam rangka mengupayakan percepetan pembentukan koperasi Merah Putih.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa