Konsumen Beras Oplosan Bisa Minta Ganti Rugi, Tinggal Tunjukan Bon Belanja
Hefriday | 18 Juli 2025, 16:32 WIB

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa masyarakat berhak mengajukan ganti rugi apabila mendapatkan beras dalam kemasan yang tidak sesuai mutu, takaran, atau dicampur dengan produk lain (oplosan).
Hak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menyampaikan bahwa hak konsumen sangat jelas dalam regulasi tersebut.
Ia menekankan pentingnya hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat mengonsumsi barang, termasuk hak atas informasi yang benar dan perlakuan yang adil.
“Di Pasal 4, hak konsumen meliputi kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam konsumsi, hak memilih barang, hak atas informasi yang benar, hak untuk didengar, serta hak mendapatkan pembinaan,” ujar Moga saat ditemui di Jakarta pada Jumat (18/7/2025).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa konsumen juga berhak diperlakukan secara jujur dan mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika terjadi pelanggaran atas hak-hak tersebut.
Moga mencontohkan, jika konsumen membeli beras yang ternyata tidak sesuai takaran atau kualitasnya buruk, maka ia berhak mengajukan protes dan menuntut penggantian.
“Jika membeli, pasti ada faktur atau bon. Itu bisa dijadikan bukti pembelian. Konsumen cukup menunjukkan bukti tersebut dan minta tukar barang ke tempat mereka membeli,” jelasnya.
Namun, dalam kasus dimana konsumen dipersulit saat menuntut haknya, Kemendag membuka pintu pelaporan. Konsumen bisa mengadu ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk mendapatkan pendampingan hukum.
“Kalau dipersulit, laporkan saja ke LPKSM atau BPSK. Konsumen harus berdaya dan sadar akan hak-haknya,” tegas Moga.
Kemendag mencatat adanya berbagai pelanggaran dalam pengawasan mutu dan takaran beras dalam kemasan. Berdasarkan pemantauan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) di 62 kabupaten/kota, ditemukan 30 dari 98 produk beras dalam kemasan tidak sesuai ketentuan atau ditolak hingga Maret 2025.
Sebagai langkah penindakan, Ditjen PKTN telah memberikan sanksi administratif kepada para pelaku usaha yang melanggar.
Pelaku usaha tersebut mayoritas berada di bawah pembinaan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi). Pembinaan daring terhadap para pelaku telah dilakukan pada 17 April 2025.
Tak hanya itu, Kemendag juga melakukan uji kualitas secara langsung dengan membeli 35 kemasan beras pada April 2025. Sampel tersebut terdiri dari 34 beras kemasan 5 kg dan satu beras kemasan 2,5 kg yang berasal dari 10 merek berbeda.
Hasilnya mengejutkan. Dari 10 merek beras premium yang diuji, hanya satu merek yang memenuhi persyaratan mutu sesuai ketentuan. Sembilan merek lainnya tidak memenuhi standar dan langsung dikenakan sanksi berupa Surat Teguran oleh pemerintah.
Temuan ini menguatkan urgensi pengawasan lebih ketat terhadap peredaran beras dalam kemasan dan perlindungan hak konsumen. Pemerintah mendorong konsumen untuk lebih kritis dalam memilih produk dan aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







