ATR/BPN Pastikan Kepastian Hukum Tanah Ulayat Masyarakat Adat

AKURAT.CO Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat hukum adat.
Salah satu caranya dengan melakukan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat berkelanjutan, seperti yang diadakan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo mengatakan kehadiran pihaknya di Luwu Timur bukan sekadar seremonial, tetapi bukti nyata bahwa negara hadir dan berkomitmen menjaga hak-hak masyarakat hukum adat.
“Pendaftaran tanah ulayat bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Deni melansir dari laman ATR/BPN, Sabtu (30/8/2025).
Langkah ini, kata Deni menjadi bentuk optimisme pemerintah dalam memperkuat eksistensi masyarakat hukum adat sekaligus memastikan tanah ulayat tetap terjaga dan memberi manfaat bagi generasi mendatang.
Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dilakukan secara terukur, melalui tahapan identifikasi, verifikasi, hingga penetapan resmi oleh pemerintah daerah.
Sosialisasi di Luwu Timur ini merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2024, yang mendefinisikan tanah ulayat sebagai tanah dalam penguasaan masyarakat hukum adat, yang nyata masih ada dan tidak dilekati dengan hak atas tanah lain.
Didukung dengan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), Kementerian ATR/BPN menargetkan percepatan pendaftaran tanah ulayat di delapan provinsi, termasuk di Sulawesi Selatan.
Baca Juga: ATR/BPN Pastikan Sertipikasi Tanah Perkuat Program Transmigrasi
Dalam kesempatan ini, mewakili Bupati Luwu Timur, Sekretaris Daerah, Bahri Suli, menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) siap mendukung penuh kebijakan ini.
“Proses ini bukan untuk menghilangkan hak adat, melainkan justru memberi perlindungan hukum agar hak-hak masyarakat adat terlindungi di hadapan negara dan hukum positif,” ujarnya.
Bahri Suli menyadari, tanah ulayat tidak hanya bernilai ekonomi, melainkan juga memiliki nilai sosial, budaya, dan spiritual yang diwariskan lintas generasi.
Untuk itu, pengaturannya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan dengan tetap menghargai hak-hak masyarakat adat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








