AKURAT.CO Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan enam orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjabat sebagai Direksi dan Komisaris non pemegang saham di PT WG tak dilengkapi dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Dari hasil pemeriksaan pada 15-18 September 2025, Pengawas Ketenagakerjaan pada Kemnaker bersama Tim Pengawas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, WG menyatakan enam TKA yang duduk sebagai Direksi dan Komisaris, tak tinggal di Indonesia.
"Perusahaan berdalih karena tak berada di Indonesiai, sehingga tak perlu dilengkapi pengesahan dokumen RPTKA," kata Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar dikutip dari laman Kemnaker, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: Kemnaker Luncurkan 5 SOP Pelatihan Vokasi
Berdasarkan PP 34 Tahun 2021 dan peraturan pelaksananya Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, maka TKA yang dapat dibebaskan dari pengesahan RPTKA adalah yang menjabat Direktur dan Komisaris, sekaligus pemegang saham dengan equivalen lebih dari Rp10 miliyar.
Rinaldy menambahkan jika di bawah nilai tersebut, apalagi tak memiliki saham sama sekali, maka pengesahan dokumen RPTKA tetap diwajibkan dan wajib ikut dalam kepesertaan program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Regulasi juga tak memberikan pengecualian terhadap Direksi atau Komisaris TKA yang berdomisili di luar negeri," ujarnya
Atas temuan tersebut, Rinaldy menegaskan Kemnaker akan mengeluarkan nota berisi instruksi kepada perusahaan untuk segera memproses dokumen RPTKA terhadap enam orang TKA Direksi dan Komisaris tersebut.
"Kemungkinan akan dijatuhkan sanksi administratif berupa sanksi denda dan saat ini masih dalam proses penghitungan," tamba Rinaldy.
Rinaldy memperkirakan kondisi hasil pemeriksaan di perusahaan grup agribisnis multinasional ini juga terjadi di perusahaan lain, sehingga instruksi ini juga berlaku untuk perusahan lainnya.
Kemnaker lanjut Rinaldy juga siap berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga lain untuk menertibkan ketidakpatuhan perusahaan yang menggunakan pekerja TKA, tanpa kelengkapan dokumen RPTKA.
"Ketidakpatuhan perusahaan melengkapi dokumen akan menghilangkan potensi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari kewajiban pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DPTKA), dan menghambat pertumbuhan Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibangun oleh Pemerintah," tutur Rinaldy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










