Kemenperin Tunda SNI Wajib Baja Setahun, Industri Diberi Waktu Adaptasi

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung kesiapan industri dalam menerapkan regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) baja.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan produk baja yang beredar di pasar domestik memenuhi standar mutu dan keselamatan yang telah ditetapkan, sehingga dapat menjamin keamanan konstruksi dan melindungi kepentingan konsumen.
Selain itu, penerapan SNI Wajib Baja juga diarahkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, mencegah peredaran produk baja di bawah standar, serta memperkuat daya saing industri baja nasional di tengah dinamika pasar global.
Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Baja Lapis Seng (Bj LS) sejatinya telah mulai diwajibkan sejak tahun 2008, sementara untuk Baja Lapis Aluminium Seng (Bj LAS) telah berlaku sejak tahun 2009.
Baca Juga: 40 Perusahaan Baja Disisir Kemenkeu, Potensi Pajak Hilang Capai Rp5 Triliun
“Mengingat regulasi dasar (Permenperin 67/2024) telah diterbitkan sejak November 2024, para pelaku usaha sebenarnya telah memiliki waktu transisi yang sangat panjang untuk memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari, Senin (23/2/2026).
Meski demikian, terkait dinamika implementasi regulasi SNI wajib untuk produk baja lembaran lapis seng dan baja lapis aluminium seng.
Kemenperin mengambil sikap untuk memberikan relaksasi berupa penundaan pemberlakuan selama satu tahun melalui penerbitan peraturan. Hal ini bertujuan untuk memperpanjang masa adaptasi para pelaku industri.
“Ini sekaligus untuk menghapuskan kekhawatiran pelaku usaha atas kesiapan mereka dalam mengikuti penerapan SNI wajib bagi produk-produk tersebut,” jelas Emmy.
Hingga saat ini, ekosistem industri telah membuktikan kesiapannya dengan catatan sertifikasi yang berjalan secara akuntabel. Data Kemenperin menunjukkan telah terdapat 11 sertifikat SNI untuk produk dalam negeri serta 7 sertifikat SNI untuk produk impor yang aktif.
Fakta ini sekaligus mematahkan kekhawatiran mengenai sulitnya proses sertifikasi ataupun potensi kelangkaan barang di pasar.
Ketersediaan sertifikat yang sudah diterbitkan menunjukkan bahwa prosedur pemenuhan standar dapat diakses dengan jelas oleh seluruh pihak, baik produsen lokal maupun importir.
Kementerian Perindustrian kembali menegaskan bahwa penguatan standardisasi melalui SNI bertujuan untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari masuknya produk baja yang tidak memenuhi syarat keamanan konstruksi.
“Dengan dukungan waktu penundaan yang diberikan, pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera merampungkan proses sertifikasi demi terciptanya iklim persaingan yang sehat, menghindari gangguan rantai pasok, dan memastikan perlindungan maksimal bagi konsumen nasional,” tutur Emmy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









