Akurat
Pemprov Sumsel

Kementerian ESDM Naikkan Harga Biodiesel Maret 2026 Jadi Rp13.980 per Liter

Andi Syafriadi | 9 Maret 2026, 12:43 WIB
Kementerian ESDM Naikkan Harga Biodiesel Maret 2026 Jadi Rp13.980 per Liter
Ilustrasi bbn jenis biodiesel dan bioetanol

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) untuk Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis Biodiesel dan Bioetanol untuk bulan Maret 2026.

Dalam keterangan di website EBTKE, diketahui bahwa besaran konversi Crude Palm Oil (CPO) menjadi Biodiesel adalah sebesar 85 USD/MT.

Maka dari itu untuk Biodiesel, ESDM mematok sebesar Rp13.980/liter ditambah Ongkos Angkut yang berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2026.

Baca Juga: Kementerian ESDM Imbau Masyarakat Tak Panic Buying, Stok BBM Aman Jelang Lebaran 2026

Adapun, harga ini diketahui naik dibandingkan harga Februari 2026 sebesar Rp13.856/liter.

Untuk penghitungan, harga HIP BBN biodiesel diperoleh dari formula, HIP = (harga CPO KPB rata-rata + USD85 per ton) x 870 kg per m³ + ongkos angkut.

Adapun, besaran HIP BBN jenis Biodiesel berdasarkan ketentuan Diktum kesatu Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dan besaran Ongkos Angkut berdasarkan ketentuan Lampiran I Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/EK.05/MEM.E/2025.

Kemudian, untuk HIP Bioetanol pada Maret 2026, ESDM mematok harga sebesar Rp7.949 per liter. Harga ini turun dibandingkan HIP bioetanol pada Februari 2026 yang dipatok sebesar Rp8.019per liter.

Adapun, untuk penghitungan HIP BBN bioetanol tersebut menggunakan formula yang telah ditetapkan, yaitu HIP = (harga tetes tebu KPB rata-rata periode 3 bulan x 4,125 kg per liter) + USD0,25 per liter.

Baca Juga: Kementerian ESDM Buka 10 Area Potensi Blok Migas Baru, Tawarkan Skema Fiskal Lebih Atraktif

Dengan harga tetes tebu KPB rata-rata yang berada pada rentan waktu 15 Oktober 2025 - 14 Februari adalah Rp907 per kg.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.