Akurat Logo

Respons Grab dan GoTo Usai Arahan Prabowo Subianto Soal Potongan Tarif Ojol di Bawah 10 Persen

Idham Nur Indrajaya | 1 Mei 2026, 16:15 WIB
Respons Grab dan GoTo Usai Arahan Prabowo Subianto Soal Potongan Tarif Ojol di Bawah 10 Persen
Kebijakan ojol terbaru 2026 ubah komisi Grab & GoTo. Ini dampaknya ke driver, tarif, dan masa depan ekonomi digital Indonesia. Ilustrasi Gemini AI

AKURAT.CO Bayangkan kamu adalah driver ojol. Dari setiap order Rp20.000, sebelumnya kamu mungkin hanya membawa pulang sekitar Rp16.000. Sisanya? Untuk aplikator.

Dalam pidato di May Day 2026, Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyatakan: “Saya tidak setuju 10%. Harus di bawah 10%," ujar Prabowo dalam acara May Day 2026 di Jakarta, 1 Mei 2026.

Pernyataan ini langsung mengguncang ekosistem ride-hailing Indonesia. Bukan hanya driver yang bersorak, tapi juga memicu respons hati-hati dari raksasa platform seperti Grab Indonesia dan GoTo.


Ringkasan Pernyataan Prabowo

Presiden Prabowo menyatakan bahwa ia sudah meneken kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026, yang mana peraturan tersebut akan membawa perubahan besar jika diberlakukan:

  • Potongan komisi aplikator: harus di bawah 10%

  • Pendapatan driver: minimal 92% dari tarif

  • Driver mendapat:

    • BPJS Kesehatan

    • Jaminan kecelakaan kerja

👉 Intinya: redistribusi pendapatan dari platform ke driver


Apa Kata Grab dan GoTo Soal Kebijakan Ini?

Respons dari platform tidak reaktif, tapi strategis.

Neneng Goenadi, Chief Executive Officer Grab Indonesia, mengatakan bahwa sebagai mitra jangka panjang dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Saat ini, Grab Indonesia masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden guna memahami secara lebih rinci isi dan implikasi dari arahan tersebut. Perusahaan menilai bahwa usulan terkait struktur komisi ini merupakan perubahan signifikan terhadap mekanisme kerja platform digital sebagai marketplace.

Ke depan, Grab Indonesia berencana untuk bekerja sama dengan pemerintah serta berbagai pemangku kepentingan guna mengkaji dan mengimplementasikan perubahan tersebut secara optimal.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan kebijakan yang diambil mampu melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan layanan bagi konsumen dan keberlanjutan industri secara keseluruhan.

"Sejak hari pertama hadir di Indonesia, Grab Indonesia telah mendampingi jutaan Mitra Pengemudi dan UMKM dalam mengembangkan ekonomi digital, serta mendukung penghidupan mereka beserta keluarga yang senantiasa menjadi prioritas kami," ujar Neneng melalui pernyataan tertulis kepada awak media, Jumat, 1 Mei 2026.

Sementara itu, GoTo melalui CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Hans Patuwo menyampaikan bahwa GoTo menegaskan komitmennya untuk selalu mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Saat ini, perusahaan tengah melakukan kajian mendalam guna memahami secara rinci isi kebijakan tersebut, termasuk implikasi serta penyesuaian yang perlu dilakukan dalam operasional bisnisnya.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," kata Hans melalui pernyataan tertulis yang diterima media, Jumat, 1 Mei 2026.

👉 Dua sinyal penting dari dua pernyataan di atas:

  • Tidak menolak

  • Tapi juga belum bisa langsung mengeksekusi


Baca Juga: Prabowo Sampaikan Taklimat kepada 1.500 Komandan Satuan TNI, Kobarkan Semangat Juang dan Soliditas

Baca Juga: Siswa SMAN 1 Cilacap Senang Bisa Berdialog dan Makan MBG Bareng Prabowo

Kenapa Grab dan GoTo Tidak Langsung Setuju?

Di sinilah letak insight penting yang sering luput.

Selama ini, model bisnis ride-hailing bekerja seperti marketplace:

  • Platform mengambil komisi (20–30%)

  • Driver mendapat sisanya

  • Platform membiayai:

    • teknologi

    • promosi

    • subsidi tarif

    • insentif driver

Jika komisi dipaksa turun di bawah 10%, maka:

👉 margin platform terpangkas drastis

Dan ini bukan sekadar angka—ini menyentuh:

  • sustainability bisnis

  • strategi harga

  • bahkan potensi PHK di sektor teknologi


Insight: Kebijakan Pro-Driver, Tapi Siapa yang Bayar?

Sekilas, kebijakan ini terlihat “adil”.

Driver dapat lebih banyak. Tapi dalam ekonomi digital, tidak ada yang gratis.

Ada 3 kemungkinan skenario:

1. Harga ke konsumen naik

Platform bisa menaikkan tarif untuk menutup margin yang hilang.

2. Insentif driver dikurangi

Pendapatan bruto naik, tapi bonus berkurang.

3. Platform menekan biaya internal

Efisiensi besar-besaran, termasuk potensi pengurangan tenaga kerja.

👉 Paradoksnya:

  • Driver dapat lebih banyak per trip

  • Tapi bisa kehilangan order jika tarif naik


Baca Juga: Kado Manis di Hari Buruh, Prabowo Bakal Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

Baca Juga: Kado Manis di Hari Buruh, Prabowo Bakal Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

Simulasi Nyata: Sebelum vs Sesudah Kebijakan

Mari kita lihat ilustrasi sederhana:

Sebelum kebijakan:

  • Tarif: Rp20.000

  • Komisi platform: 20% → Rp4.000

  • Driver: Rp16.000

Sesudah kebijakan:

  • Tarif tetap: Rp20.000

  • Komisi max 8% → Rp1.600

  • Driver: Rp18.400

👉 Kenaikan pendapatan driver: +15%

Tapi…

Jika platform tidak kuat menahan margin:

Skenario realistis:

  • Tarif naik jadi Rp23.000

  • Order turun 10–20%

  • Pendapatan driver tidak naik signifikan

👉 Ini yang jarang dibahas: volume order lebih penting dari margin per trip


Dampak Besar ke Industri Digital Indonesia

Kebijakan ini bukan hanya soal ojol.

Ini adalah precedent bagi platform economy di Indonesia.

Jika diterapkan konsisten, dampaknya bisa meluas ke:

  • marketplace e-commerce

  • freelance platform

  • gig economy lainnya

👉 Pertanyaan besarnya:
Apakah Indonesia sedang bergeser dari “platform economy bebas” ke model semi-regulated digital economy?


Realita Lapangan: Yang Biasanya Terjadi di Ekosistem Ojol

Berdasarkan pola yang sudah terjadi:

  • Driver tidak hanya bergantung pada tarif dasar

  • Insentif dan bonus sering jadi penentu utama

  • Banyak driver “kejar target”, bukan sekadar narik

👉 Artinya:
Jika bonus dikurangi untuk menutup margin, efeknya bisa:

  • motivasi driver turun

  • jam kerja berubah

  • kualitas layanan terdampak


Baca Juga: Prabowo: Saya Tidak Rela Pejabat dan Pengusaha Serakah Rampok Uang Rakyat

Baca Juga: Bela Kepentingan Buruh, Prabowo Bentuk Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh

Kenapa Kebijakan Ini Penting untuk Kamu?

Bahkan jika kamu bukan driver, kamu tetap terdampak.

Jika kamu pengguna:

  • tarif bisa naik

  • promo berkurang

Jika kamu driver:

  • pendapatan per trip naik

  • tapi risiko order turun

Jika kamu pelaku bisnis digital:

  • ini sinyal regulasi makin ketat


Penutup: Antara Keadilan dan Realita Pasar

Kebijakan ojol terbaru 2026 adalah langkah berani.

Di satu sisi, ini adalah upaya nyata pemerintah untuk:

  • meningkatkan kesejahteraan driver

  • menciptakan distribusi pendapatan yang lebih adil

Di sisi lain, ini membuka pertanyaan besar:

  • apakah model bisnis platform bisa bertahan?

  • siapa yang akhirnya menanggung biaya?

Karena dalam ekonomi digital, satu perubahan kecil bisa menciptakan efek domino besar.

👉 Pantau terus perkembangan kebijakan ini, karena dampaknya tidak hanya ke driver, tapi ke seluruh ekosistem digital Indonesia.


Baca Juga: May Day, Dasco Bertemu Perwakilan Buruh Bahas Satgas PHK Sampai Status Driver Ojol

Baca Juga: Prabowo Pro Ojol, Potongan Aplikator Bakal Dipangkas Jadi di Bawah 10 Persen

FAQ

1. Apa isi utama kebijakan ojol terbaru 2026?

Kebijakan ini mengatur bahwa komisi aplikator harus di bawah 10% dan driver mendapatkan minimal 92% dari tarif, serta jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan kecelakaan kerja.

2. Kenapa Grab dan GoTo belum langsung menerapkan kebijakan ini?

Karena mereka masih menunggu detail resmi Peraturan Presiden dan perlu menganalisis dampaknya terhadap model bisnis, operasional, dan keberlanjutan platform.

3. Apakah pendapatan driver pasti naik?

Secara nominal per trip iya, tapi secara total belum tentu karena bisa dipengaruhi jumlah order dan perubahan insentif.

4. Apakah tarif ojol akan naik?

Kemungkinan besar akan ada penyesuaian tarif, namun dilakukan bertahap agar tidak mengganggu permintaan pasar.

5. Apa dampak kebijakan ini bagi pengguna?

Pengguna berpotensi menghadapi tarif lebih tinggi dan promo yang lebih sedikit jika platform menyesuaikan strategi bisnis.

6. Apakah ini akan mempengaruhi startup lain?

Ya, kebijakan ini bisa menjadi preseden bagi regulasi platform digital lain di Indonesia, termasuk e-commerce dan gig economy.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.