Respons Grab dan GoTo Usai Arahan Prabowo Subianto Soal Potongan Tarif Ojol di Bawah 10 Persen

AKURAT.CO Bayangkan kamu adalah driver ojol. Dari setiap order Rp20.000, sebelumnya kamu mungkin hanya membawa pulang sekitar Rp16.000. Sisanya? Untuk aplikator.
Dalam pidato di May Day 2026, Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyatakan: “Saya tidak setuju 10%. Harus di bawah 10%," ujar Prabowo dalam acara May Day 2026 di Jakarta, 1 Mei 2026.
Pernyataan ini langsung mengguncang ekosistem ride-hailing Indonesia. Bukan hanya driver yang bersorak, tapi juga memicu respons hati-hati dari raksasa platform seperti Grab Indonesia dan GoTo.
Ringkasan Pernyataan Prabowo
Presiden Prabowo menyatakan bahwa ia sudah meneken kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026, yang mana peraturan tersebut akan membawa perubahan besar jika diberlakukan:
Potongan komisi aplikator: harus di bawah 10%
Pendapatan driver: minimal 92% dari tarif
Driver mendapat:
BPJS Kesehatan
Jaminan kecelakaan kerja
👉 Intinya: redistribusi pendapatan dari platform ke driver
Apa Kata Grab dan GoTo Soal Kebijakan Ini?
Respons dari platform tidak reaktif, tapi strategis.
Neneng Goenadi, Chief Executive Officer Grab Indonesia, mengatakan bahwa sebagai mitra jangka panjang dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Saat ini, Grab Indonesia masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden guna memahami secara lebih rinci isi dan implikasi dari arahan tersebut. Perusahaan menilai bahwa usulan terkait struktur komisi ini merupakan perubahan signifikan terhadap mekanisme kerja platform digital sebagai marketplace.
Ke depan, Grab Indonesia berencana untuk bekerja sama dengan pemerintah serta berbagai pemangku kepentingan guna mengkaji dan mengimplementasikan perubahan tersebut secara optimal.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan kebijakan yang diambil mampu melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan layanan bagi konsumen dan keberlanjutan industri secara keseluruhan.
"Sejak hari pertama hadir di Indonesia, Grab Indonesia telah mendampingi jutaan Mitra Pengemudi dan UMKM dalam mengembangkan ekonomi digital, serta mendukung penghidupan mereka beserta keluarga yang senantiasa menjadi prioritas kami," ujar Neneng melalui pernyataan tertulis kepada awak media, Jumat, 1 Mei 2026.
Sementara itu, GoTo melalui CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Hans Patuwo menyampaikan bahwa GoTo menegaskan komitmennya untuk selalu mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Saat ini, perusahaan tengah melakukan kajian mendalam guna memahami secara rinci isi kebijakan tersebut, termasuk implikasi serta penyesuaian yang perlu dilakukan dalam operasional bisnisnya.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," kata Hans melalui pernyataan tertulis yang diterima media, Jumat, 1 Mei 2026.
👉 Dua sinyal penting dari dua pernyataan di atas:
Tidak menolak
Tapi juga belum bisa langsung mengeksekusi
Baca Juga: Prabowo Sampaikan Taklimat kepada 1.500 Komandan Satuan TNI, Kobarkan Semangat Juang dan Soliditas
Baca Juga: Siswa SMAN 1 Cilacap Senang Bisa Berdialog dan Makan MBG Bareng Prabowo
Kenapa Grab dan GoTo Tidak Langsung Setuju?
Di sinilah letak insight penting yang sering luput.
Selama ini, model bisnis ride-hailing bekerja seperti marketplace:
Platform mengambil komisi (20–30%)
Driver mendapat sisanya
Platform membiayai:
teknologi
promosi
subsidi tarif
insentif driver
Jika komisi dipaksa turun di bawah 10%, maka:
👉 margin platform terpangkas drastis
Dan ini bukan sekadar angka—ini menyentuh:
sustainability bisnis
strategi harga
bahkan potensi PHK di sektor teknologi
Insight: Kebijakan Pro-Driver, Tapi Siapa yang Bayar?
Sekilas, kebijakan ini terlihat “adil”.
Driver dapat lebih banyak. Tapi dalam ekonomi digital, tidak ada yang gratis.
Ada 3 kemungkinan skenario:
1. Harga ke konsumen naik
Platform bisa menaikkan tarif untuk menutup margin yang hilang.
2. Insentif driver dikurangi
Pendapatan bruto naik, tapi bonus berkurang.
3. Platform menekan biaya internal
Efisiensi besar-besaran, termasuk potensi pengurangan tenaga kerja.
👉 Paradoksnya:
Driver dapat lebih banyak per trip
Tapi bisa kehilangan order jika tarif naik
Baca Juga: Kado Manis di Hari Buruh, Prabowo Bakal Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
Baca Juga: Kado Manis di Hari Buruh, Prabowo Bakal Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
Simulasi Nyata: Sebelum vs Sesudah Kebijakan
Mari kita lihat ilustrasi sederhana:
Sebelum kebijakan:
Tarif: Rp20.000
Komisi platform: 20% → Rp4.000
Driver: Rp16.000
Sesudah kebijakan:
Tarif tetap: Rp20.000
Komisi max 8% → Rp1.600
Driver: Rp18.400
👉 Kenaikan pendapatan driver: +15%
Tapi…
Jika platform tidak kuat menahan margin:
Skenario realistis:
Tarif naik jadi Rp23.000
Order turun 10–20%
Pendapatan driver tidak naik signifikan
👉 Ini yang jarang dibahas: volume order lebih penting dari margin per trip
Dampak Besar ke Industri Digital Indonesia
Kebijakan ini bukan hanya soal ojol.
Ini adalah precedent bagi platform economy di Indonesia.
Jika diterapkan konsisten, dampaknya bisa meluas ke:
marketplace e-commerce
freelance platform
gig economy lainnya
👉 Pertanyaan besarnya:
Apakah Indonesia sedang bergeser dari “platform economy bebas” ke model semi-regulated digital economy?
Realita Lapangan: Yang Biasanya Terjadi di Ekosistem Ojol
Berdasarkan pola yang sudah terjadi:
Driver tidak hanya bergantung pada tarif dasar
Insentif dan bonus sering jadi penentu utama
Banyak driver “kejar target”, bukan sekadar narik
👉 Artinya:
Jika bonus dikurangi untuk menutup margin, efeknya bisa:
motivasi driver turun
jam kerja berubah
kualitas layanan terdampak
Baca Juga: Prabowo: Saya Tidak Rela Pejabat dan Pengusaha Serakah Rampok Uang Rakyat
Baca Juga: Bela Kepentingan Buruh, Prabowo Bentuk Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh
Kenapa Kebijakan Ini Penting untuk Kamu?
Bahkan jika kamu bukan driver, kamu tetap terdampak.
Jika kamu pengguna:
tarif bisa naik
promo berkurang
Jika kamu driver:
pendapatan per trip naik
tapi risiko order turun
Jika kamu pelaku bisnis digital:
ini sinyal regulasi makin ketat
Penutup: Antara Keadilan dan Realita Pasar
Kebijakan ojol terbaru 2026 adalah langkah berani.
Di satu sisi, ini adalah upaya nyata pemerintah untuk:
meningkatkan kesejahteraan driver
menciptakan distribusi pendapatan yang lebih adil
Di sisi lain, ini membuka pertanyaan besar:
apakah model bisnis platform bisa bertahan?
siapa yang akhirnya menanggung biaya?
Karena dalam ekonomi digital, satu perubahan kecil bisa menciptakan efek domino besar.
👉 Pantau terus perkembangan kebijakan ini, karena dampaknya tidak hanya ke driver, tapi ke seluruh ekosistem digital Indonesia.
Baca Juga: May Day, Dasco Bertemu Perwakilan Buruh Bahas Satgas PHK Sampai Status Driver Ojol
Baca Juga: Prabowo Pro Ojol, Potongan Aplikator Bakal Dipangkas Jadi di Bawah 10 Persen
FAQ
1. Apa isi utama kebijakan ojol terbaru 2026?
Kebijakan ini mengatur bahwa komisi aplikator harus di bawah 10% dan driver mendapatkan minimal 92% dari tarif, serta jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan kecelakaan kerja.
2. Kenapa Grab dan GoTo belum langsung menerapkan kebijakan ini?
Karena mereka masih menunggu detail resmi Peraturan Presiden dan perlu menganalisis dampaknya terhadap model bisnis, operasional, dan keberlanjutan platform.
3. Apakah pendapatan driver pasti naik?
Secara nominal per trip iya, tapi secara total belum tentu karena bisa dipengaruhi jumlah order dan perubahan insentif.
4. Apakah tarif ojol akan naik?
Kemungkinan besar akan ada penyesuaian tarif, namun dilakukan bertahap agar tidak mengganggu permintaan pasar.
5. Apa dampak kebijakan ini bagi pengguna?
Pengguna berpotensi menghadapi tarif lebih tinggi dan promo yang lebih sedikit jika platform menyesuaikan strategi bisnis.
6. Apakah ini akan mempengaruhi startup lain?
Ya, kebijakan ini bisa menjadi preseden bagi regulasi platform digital lain di Indonesia, termasuk e-commerce dan gig economy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







