Emas Now Luncurkan Smart Buy, Beli Emas Lebih Murah dan Gratis Ongkir

AKURAT.CO Minat masyarakat Indonesia terhadap investasi emas sebagai aset safe haven terus meningkat. Menjawab tren tersebut, Emas Now meluncurkan inovasi terbaru bertajuk Smart Buy, sebuah program yang menawarkan pembelian logam mulia dengan harga lebih kompetitif dibandingkan situs resmi produsen maupun toko ritel konvensional.
Melalui program ini, masyarakat dapat membeli logam mulia merek Antam, UBS, dan G24 dengan harga yang lebih terjangkau, sekaligus menikmati fasilitas gratis ongkos kirim ke seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Marketing & Operasional Emas Now, Alif Fauzan, mengatakan Smart Buy menjadi langkah baru dalam menghadirkan investasi emas yang lebih inklusif dan transparan bagi masyarakat.
"Melalui Emas Now Smart Buy, kami ingin mendefinisikan ulang cara masyarakat Indonesia berinvestasi emas. Kami memangkas margin keuntungan kami demi memberikan nilai maksimal bagi konsumen. Ditambah dengan gratis ongkir ke seluruh Indonesia, kami percaya ini adalah era baru investasi logam mulia yang lebih adil dan transparan," ujar Alif Fauzan.
Smart Buy Gunakan Konsep Re-Trade Logam Mulia
Berbeda dengan skema penjualan emas pada umumnya, Smart Buy memanfaatkan stok logam mulia hasil re-trade, yaitu emas yang sebelumnya telah dijual kembali oleh investor kepada Emas Now.
Perusahaan kemudian menjual kembali stok tersebut dengan margin keuntungan yang lebih rendah dibandingkan praktik pasar sekunder pada umumnya. Pendekatan ini diklaim memungkinkan konsumen memperoleh harga emas yang lebih kompetitif.
Emas Now mengusung filosofi "Margin Lebih Rendah, Nilai Lebih Tinggi, dan Kepercayaan Pelanggan" dalam menjalankan program tersebut.
Selain menawarkan harga yang lebih murah, perusahaan juga memberikan fasilitas gratis ongkos kirim ke seluruh Indonesia sebagai bagian dari pencapaian baru layanan mereka.
Cara Kerja Smart Buy dan Ketentuan Pembelian
Program Smart Buy dapat diikuti melalui beberapa tahapan sederhana. Calon pembeli terlebih dahulu melakukan registrasi melalui platform resmi Emas Now Smart Buy.
Setelah itu, pengguna dapat memantau ketersediaan stok logam mulia hasil re-trade yang ditawarkan dengan harga khusus. Informasi harga diperbarui secara transparan setiap hari melalui situs resmi perusahaan.
Selanjutnya, pembeli akan memperoleh alokasi stok sesuai ketersediaan inventaris emas yang berasal dari penjualan kembali investor sebelumnya.
Meski demikian, Emas Now menetapkan sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan program ini, di antaranya:
Stok logam mulia tersedia dalam jumlah terbatas.
Berlaku sistem antrean serta masa tunggu untuk proses persetujuan dan pengiriman.
Persetujuan registrasi dilakukan secara bertahap berdasarkan ketersediaan stok.
Apabila registrasi belum disetujui, calon pembeli akan otomatis masuk dalam antrean kuota berikutnya.
Masyarakat yang ingin mengikuti program ini dapat melakukan pendaftaran sekaligus memperoleh informasi lebih lanjut melalui situs resmi Emas Now Smart Buy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







