Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Jadi Penyebab Utama Blackout

AKURAT.CO Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Watch, Ferdy Hasiman meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan dugaan korupsi pengadaan batu bara sebagai penyebab utama blackout atau listrik padam.
Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan perlu dihormati dan seluruh dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme penyidikan, penyelidikan serta persidangan.
“Ikuti dulu proses hukumnya. Dugaan itu harus dibuktikan,” kata Ferdy saat dihubungi di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: Dugaan Kasus Batu Bara PLN, Bahlil: Kementerian ESDM Siap Beberkan Data
Ferdy menilai blackout tidak dapat langsung dikaitkan hanya dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara. Menurutnya, terdapat banyak variabel lain yang juga perlu ditelusuri.
“Kasus blackout itu bukan hanya karena dugaan korupsi. Variabelnya banyak. Masih banyak faktor lain yang perlu diperhatikan,” ujarnya.
Ia mencontohkan persoalan tata kelola pasokan batu bara ke PLN yang selama ini dinilai masih menyisakan berbagai persoalan. Salah satunya, kata dia, masih adanya produsen yang lebih memilih menjual batu bara ke pasar ekspor ketika harga sedang tinggi dibanding memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Selain itu, Ferdy juga menyoroti perlunya transparansi dalam mekanisme penjualan batu bara ke PLN. Menurutnya, seluruh proses, termasuk data pemasok dan penyaluran batu bara, perlu dibuka kepada publik agar akar persoalan dapat diketahui secara menyeluruh.
“Semuanya harus dibuka. Harus transparan supaya kita tahu di mana persoalannya,” katanya.
Ia juga mendorong PLN bersama Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara memperbaiki tata kelola pasokan batu bara, termasuk mempublikasikan data penyaluran batu bara ke PLN sehingga dapat diawasi masyarakat.
Di sisi lain, Ferdy mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Menurutnya, setiap dugaan harus diverifikasi melalui proses hukum sebelum ditarik kesimpulan.
“Harus ada proses dan verifikasi. Jangan buru-buru menyimpulkan sebelum seluruh fakta hukumnya terungkap,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








