BPJPH Beberkan Sanksi bagi Produk Tak Bersertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2026: Peringan Tertulis hingga Ditarik dari Peredaran

AKURAT.CO Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) semakin mempertegas komitmennya dalam mengawal kewajiban sertifikasi halal.
Bagi pelaku usaha makanan dan minuman dan beberapa produk lainnya, tenggat waktu 18 Oktober 2026 akan menjadi penentu masa depan produk mereka di pasar.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menegaskan bahwa setelah masa tenggang tersebut berakhir, sanksi administratif akan diberlakukan secara bertahap.
Baca Juga: Kementerian UMKM Siapkan 500.000 Sertifikat Halal Gratis
"Sanksi kita ada tahapan. Pertama kita kasih teguran tertulis. Jika dalam 15-30 hari tidak ada respons, keluar peringatan kedua. Jika tetap belum ada respons, maka keluar peringatan ketiga: produk tersebut harus segera ditarik dari peredaran," ujar Mamat saat ditemui usai acara Influencer and Media Gathering yang diselenggarkan oleh LPPOM MUI di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Daftar Produk Wajib Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2026
Berdasarkan ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024, berikut penahapan kategori produk yang wajib bersertifikat halal per 18 Oktober 2026:
Makanan dan Minuman: Seluruh produk olahan konsumsi
Hasil & Jasa Penyembelihan: Rumah potong hewan/unggas dan jasa terkait
Bahan Baku & Penolong: Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong produk makanan-minuman
Kosmetik: Produk perawatan diri dan kecantikan
Obat Tradisional & Suplemen: Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan
Produk Kimiawi & Rekayasa Genetik: Bahan kimiawi tertentu dan hasil rekayasa genetik
Barang Gunaan: Sandang, aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT), peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, hingga alat kesehatan kelas risiko A.
Siapa yang Menarik Produk?
Menariknya, mekanisme penarikan produk saat ini masih ditekankan pada kesadaran pelaku usaha itu sendiri.
BPJPH mengakui saat ini masih dalam tahap penguatan perangkat hukum untuk melakukan tindakan projustitia atau pengangkatan kasus ke ranah hukum.
"Untuk saat ini masih pelaku usaha sendiri yang melakukan penarikan. Kami juga bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) dan YLKI untuk pengawasan di lapangan," tambahnya.
Warteg, Restoran, dan Jajanan Pinggir Jalan Wajib Halal
Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi pabrik besar, tetapi juga menyasar warung makan, warteg, restoran, hingga jasa katering.
Mamat menjelaskan bahwa untuk jenis usaha jasa boga, sertifikat halal melekat pada "warung" atau manajemennya, bukan per menu produk secara terpisah.
"Warung Padang, warung Sunda, hingga warteg di pojok jalan, mereka wajib bersertifikat halal. Untuk mempermudah, UMKM kategori ini kita layani melalui skema self-declare atau pernyataan mandiri," jelas Mamat.
Bahkan, produk home-made yang dijual ke pasar atau melalui pihak ketiga juga wajib memiliki logo halal. Hal ini bertujuan sebagai jaminan bagi konsumen yang tidak mengenal langsung produsennya.
Nasib Franchise dan Produk Impor
Mamat juga memberikan klarifikasi mengenai usaha franchise (waralaba) seperti gerai minuman kekinian.
Jika sebuah outlet mengolah bahan baku di tempat (seperti mencampur teh, gula, dan es), maka outlet tersebut wajib memiliki sertifikat halal sendiri, bukan hanya bergantung pada suplai bahan baku.
Terkait kekhawatiran pelaku usaha impor dan bahan baku asing, BPJPH memastikan ekosistem halal Indonesia sudah siap.
Saat ini, Indonesia telah menjalin kerjasama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan 106 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN).
"Produk dari negara yang sudah MRA dengan kita tidak perlu diperiksa lagi oleh BPJPH. Cukup melakukan registrasi sertifikat luar negerinya ke sistem kita, lalu nomor registrasinya bisa digunakan untuk beredar di Indonesia," ungkapnya.
Kuota Sertifikasi Gratis Masih Tersedia
Sebagai bentuk dukungan, pemerintah menyediakan fasilitas sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi UMKM. Meski terdapat penyesuaian anggaran, pemerintah menargetkan setidaknya 1 juta kuota setiap tahunnya.
Dukungan ini juga diperkuat dengan keterlibatan 124 ribu Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di seluruh Indonesia.
"Seluruh kementerian sekarang sudah satu suara mendukung batas akhir kewajiban halal ini. Kami imbau pelaku usaha segera mengurusnya selagi fasilitas gratis dan pendampingan masih tersedia luas," tukas Mamat.
Poin Penting untuk Pelaku Usaha
Tenggat Waktu: 18 Oktober 2026 (khusus UMKM makanan & minuman).
Jenis Sanksi: Teguran tertulis hingga penarikan produk.
Fasilitas: Sertifikasi gratis (Self-Declare) bagi UMKM dengan kriteria tertentu.
Cara Daftar: Melalui pendamping P3H di daerah masing-masing atau melalui sistem SIHALAL.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








