Hak Konsumen atas Informasi Terancam Jika Kemasan Rokok Elektronik Seragam

AKURAT.CO Di tengah proses finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana PP Nomor 28 Tahun 2024, sejumlah asosiasi menyoroti rencana penerapan ketentuan penyeragaman kemasan bagi produk tembakau alternatif, seperti rokok elektronik (vape), produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin.
Mereka menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang memadai mengenai produk yang digunakan.
Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, mengatakan pemerintah seyogyanya mempertimbangkan karakteristik masing-masing kategori produk dalam penyusunan regulasi.
Baca Juga: Pernyataan Kemenkes soal RPMK Kontradiktif, Perihal Kebijakan Plain Packaging Dipertanyakan
Karena itu, konsumen dewasa perlu memperoleh informasi yang utuh, jelas, dan proporsional mengenai produk yang akan digunakan untuk menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Penyeragaman kemasan tidak boleh mengurangi informasi penting mengenai kandungan, kadar nikotin, identitas produsen, keaslian, serta karakteristik produk.
"Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa,” ungkap Paido, Kamis (3/9/2026).
Paido menambahkan, pengaturan penyeragaman kemasan tidak hanya berdampak pada konsumen, tetapi juga akan memengaruhi seluruh rantai pasok industri yang telah beroperasi secara legal.
Menurutnya, perubahan ketentuan kemasan memerlukan penyesuaian pada proses produksi, distribusi, hingga persediaan barang, sehingga implementasinya perlu didahului dengan kajian dampak yang komprehensif.
“Ekosistem industri hasil tembakau menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, sementara industri vape juga melibatkan banyak produsen, distributor, toko ritel, percetakan, dan UMKM. Karena itu, regulasi harus disertai analisis dampak, masa transisi mumpuni, serta perlindungan bagi pekerja dan usaha kecil,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Gerakan Bebas TAR & Asap Rokok (GEBRAK), Garindra Kartasasmita. Menurutnya, rencana kebijakan kemasan produk rokok elektronik perlu dievaluasi secara cermat agar tidak mengurangi hak konsumen atas akses informasi produk dan terhindar dari konsekuensi negatif seperti meningkatnya peredaran produk ilegal.
“Setiap produk seharusnya menampilkan informasi secara detail. Begitu pun dengan konsumen, konsumen berhak untuk mendapatkan transparansi informasi yang jelas atas produk yang ingin mereka gunakan. Kurangnya informasi pada kemasan akan bertentangan dengan prinsip keterbukaan untuk mencegah misinformasi,” tegas Garindra.
Selain aspek informasi, Garindra juga menilai kemasan memiliki peran penting dalam membantu konsumen mengenali produk yang beredar di pasar.
Menurutnya, penyeragaman kemasan berpotensi menyulitkan masyarakat membedakan produk legal yang resmi dengan produk ilegal atau palsu, sehingga implementasinya perlu mempertimbangkan pengalaman berbagai negara serta kondisi penegakan hukum di Indonesia.
Penyeragaman kemasan bukanlah solusi. Kebijakan ini justru berpotensi merugikan industri yang legal dan semakin membuka jalan bagi produk ilegal, karena nantinya tidak lagi terlihat jelas perbedaan antara produk yang resmi dengan yang ilegal.
"Apabila tujuannya adalah menghindari penggunaan oleh anak di bawah umur, maka penyeragaman kemasan bukanlah solusinya melainkan hanya akan menambahkan masalah baru,” tukas Garindra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






