Proyek SNB AOI 1-3-5 Rampung, PHM Perkuat Produksi Gas Mahakam

AKURAT.CO PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), salah satu anak perusahaan PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), berhasil merampungkan Proyek Pengembangan Sisi Nubi Area of Interest (SNB AOI) 1-3-5 setelah Platform WPN-5 mulai beroperasi (onstream) pada 24 Agustus 2026.
Pengoperasian platform keenam sekaligus terakhir dalam proyek tersebut ditandai dengan dimulainya produksi Sumur NB-501 yang mencapai 6,12 juta standar kaki kubik gas per hari (mmscfd) setelah melalui proses ramp up atau peningkatan produksi secara bertahap.
Keberhasilan penyelesaian Proyek SNB AOI 1-3-5 dan onstream Platform WPN-5 menjadi tonggak penting bagi PHM dan industri hulu migas nasional.
Baca Juga: Pertamina Hulu Mahakam Tambah Pasokan Gas dari Platform WPN-6
Direktur Utama PHI, Muharram Jaya Panguriseng menyampaikan, keberhasilan produksi gas dari proyek ini akan mendukung keberlanjutan pasokan gas bagi Indonesia untuk puluhan tahun mendatang.
lDi PHI, kami terus berinvestasi dalam pengembangan lapangan migas, seperti pada proyek PHM SNB AOI 1-3-5, sejalan dengan visi dan misi Perusahaan, serta komitmen PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan PT Pertamina (Persero) selaku subholding upstream dan holding untuk menyediakan energi yang berkelanjutan bagi Indonesia,” kata Muharram, Jumat (4/9/2026).
Muharram menambahkan, proyek ini juga menunjukkan komitmen perusahaan untuk terus melakukan pengembangan lapangan dengan memanfaatkan teknologi dan inovasi.
“Pencapaian ini menunjukkan bahwa penerapan teknologi dan inovasi, didukung budaya keselamatan serta kolaborasi yang kuat, dapat menghasilkan proyek yang andal untuk mendukung ketahanan energi nasional,” tambahnya.
Setelah WPN-5 beroperasi, PHM masih melanjutkan tahapan pengembangan Sumur NB-502. Saat ini, tim Well Intervention melakukan pemasangan sand screen untuk mengendalikan pasir dari formasi dan menjaga keandalan produksi.
Setelah tahapan tersebut selesai, sumur akan memasuki proses Put on Production (POP) dengan tingkat produksi yang disesuaikan dengan prognosis dan batas operasi mechanical screen guna menjaga produksi yang aman dan optimal.
WPN-5 merupakan platform keenam sekaligus terakhir dalam rangkaian Proyek SNB AOI 1-3-5. Sebelumnya, PHM telah mengoperasikan lima platform lainnya secara bertahap, yakni WPS-4 pada 4 Desember 2025, WPS-5 pada 21 Februari 2026, WPN-7 pada 23 Maret 2026, WPN-6 pada 5 Juni 2026, dan WPN-8 pada 5 Juli 2026.
Dengan beroperasinya seluruh platform tersebut, pengembangan SNB AOI 1-3-5 kini telah melengkapi rangkaian fasilitas produksi di Lapangan Sisi Nubi.
Proyek SNB AOI 1-3-5 mencakup pembangunan enam jacket, enam topside, tiga extension platform, 18 riser, serta sekitar 22 kilometer pipa bawah laut. Proyek tersebut membutuhkan sekitar 11 ribu metrik ton baja.
Baca Juga: Produksi Migas Pertamina Hulu Lampaui Target pada Kuartal I-2026
Proyek ini menjadi salah satu bagian penting dari strategi PHM untuk mempertahankan produksi gas dari WK Mahakam yang merupakan lapangan mature.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








