Pengelolaan SDA Disorot, Legislator Nilai Peran Negara Belum Optimal

AKURAT.CO Pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia dinilai masih belum sepenuhnya mencerminkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dominasi pihak swasta dalam menikmati manfaat ekonomi dari kekayaan alam disebut masih cukup besar, sehingga peran negara dalam memastikan kemakmuran rakyat dinilai belum optimal.
Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, menilai semangat awal pembentukan Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID, belum sepenuhnya tercermin dalam implementasi di lapangan.
Menurutnya, pembentukan holding tambang negara tersebut sejak awal dimaksudkan untuk mengubah pengelolaan mineral dari sekadar eksploitasi menjadi penguatan industri nasional yang mampu menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, serta penerimaan negara.
Baca Juga: Bukan Cuma Rewatch, Avengers: Endgame Encore Siapkan Jalan Menuju Doomsday
“Bahwa negara menguasai sumber daya alam, diolah sendiri, menjadi industri, menciptakan nilai tambah, sampai tujuannya adalah kemakmuran rakyat,” ujar Gunhar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI.
Dia menilai gambaran tersebut belum terlihat dari kontribusi terhadap negara, baik dalam bentuk pajak, royalti, dividen, maupun penciptaan lapangan kerja. Transparansi harus lebih kuat guna menunjukkan sejauh mana manfaat pengelolaan SDA benar-benar kembali kepada negara dan masyarakat.
Dalam pandangannya, Guhar bahkan menyampaikan kondisi tersebut memperlihatkan bahwa arah pengelolaan SDA masih menghadapi tantangan, terutama belum kuatnya peran negara dibanding pihak swasta.
“Miris lihatnya. Ternyata swasta lebih banyak yang menarik keuntungan dari sumber daya alam kita,” katanya.
Gunhar menilai, kondisi ini menjadi pengingat bahwa mandat konstitusi belum sepenuhnya terlaksana. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Untuk itu, ia mendorong evaluasi yang lebih mendalam terhadap masing-masing entitas industri pertambangan, termasuk penguatan fungsi pengawasan dan dukungan kebijakan agar tujuan pembentukan MIND ID dapat tercapai secara optimal.
“Tujuan untuk kemakmuran rakyat itu seperti yang diamanatkan Pasal 33 itu sepenuhnya belum terlaksana,” tegasnya.
Baca Juga: Avengers: Endgame Encore Tayang 25 September 2026, Ada Cuplikan Doomsday
Gunhar pun menekankan bahwa Komisi XII DPR akan terus mendukung MIND ID sebagai mitra strategis untuk menjalankan amanat dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara holistik.
"Seluruh kekayaan alam ini kita berdayakan untuk kemakmuran. Swasta yang sekian-sekian persen ini Pak udahlah, pangkas dulu. Apa kontribusinya? Bayar pajak, PNBP? Lah kita negara, kita punya modal," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








