Status Ojol dan Kurir Online Tak Diatur Aturan Terpisah, Bukan UU Perlindungan Ketenagakerjaan

AKURAT.CO DPR menyebut status ojol dan kurir online tidak diatur khusus dalam RUU Ketenagakerjaan. Regulasi pekerja platform digital akan dibuat terpisah. Status pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online belum akan diatur secara khusus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Anggota Fraksi PKS DPR RI, Netty Prasetiyani mengatakan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan hanya memberikan payung hukum untuk hubungan pekerjaan tertentu. Sementara itu, pola kerja berbasis platform digital dengan skema kemitraan dinilai membutuhkan pengaturan yang lebih spesifik.
"Kalau kita melihat dinamika pergeseran atau pola pekerjaan ekonomi hari ini, ada jenis-jenis pekerjaan atau usaha yang dilakukan menggunakan platform digital. Dan juga pelaksanaan kerja yang dilakukan dengan perjanjian kemitraan," kata Netty saat ditemui usai Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga: UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR Sebelum Tenggat MK
Menurut Netty, pengaturan mengenai pekerja berbasis platform digital tidak dimasukkan secara rinci ke dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. DPR tengah membahas kemungkinan pembentukan undang-undang khusus untuk mengatur persoalan tersebut. "Jadi itu sedang dibahas dengan undang-undang khusus ya, dengan rancangan undang-undang khusus. Bukan ada di Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan," ujarnya.
Dengan demikian, pengaturan mengenai ojol dan kurir online tidak serta-merta membuat seluruh pengemudi atau kurir berstatus sebagai pekerja dalam hubungan kerja formal. Status tersebut masih menjadi salah satu persoalan yang dibahas.
Netty menjelaskan terdapat sebagian komunitas ojol yang masih memilih skema kemitraan karena mempertimbangkan fleksibilitas dalam bekerja. Jika status mereka diubah menjadi pekerja, konsekuensinya akan mengikuti ketentuan ketenagakerjaan dan hubungan industrial.
"Karena mereka memilih fleksibilitas. Kalau disebut pekerja mereka akan dikenai hukum ketenagakerjaan, hubungan industrial, pembatasan usia seperti itu," jelasnya.
Menurut Netty, skema kemitraan memberikan keleluasaan lebih besar bagi pengemudi untuk tetap melakukan aktivitas ekonomi tanpa batasan usia sebagaimana yang mungkin berlaku dalam hubungan kerja tertentu.
"Kalau kemudian mereka tetap masuk dalam skema kemitraan tidak ada batasan usia, mau usianya 65 tahun selama masih bisa sehat dan membawa atau mengendarai kendaraan bermotor mereka tetap bisa dapat peluang kerja, dapat peluang untuk bisa melakukan aktivitas ekonomi," katanya.
Meski belum mengatur status ojol dan kurir online secara khusus, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tetap memberikan payung hukum bagi hubungan pekerjaan tertentu yang dilakukan melalui platform digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










