Yoo Ah In Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual Terhadap Pria Berusia 30 Tahun

AKURAT.CO Pengacara Yoo Ah In baru-baru ini membantah tuduhan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap pria berusia 30 tahun.
Pengacara Yoo Ah In, Park Jung Hyun telah mengeluarkan pernyataan resmi terhadap tuduhan yang dilayangkan oleh korban A terhadap Yoo Ah In.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar, 157 Kg Sabu Diamankan
"Klaim dalam pengaduan pidana yang melibatkan Yoo Ah In tidak benar," kata pengacara tersebut.
Park Jung Hyun juga meminta kepada netizen agar tidak membuat spekulasi terkait kehidupan sang aktor.
"Selain itu, kami meminta Anda untuk tidak berspekulasi yang tidak perlu mengenai kehidupan pribadinya,” sambungnya.
Pada 26 Juli, Kantor Polisi Seoul Yongsan mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima pengaduan pidana dari seorang pria berusia 30 tahun (selanjutnya disebut sebagai “A”) yang menuduh Yoo Ah In melakukan kekerasan seksual.
A mengaku bahwa Yoo Ah In telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya saat sedang tidur di rumahnya di Yongsan-gu pada 14 Juli lalu.
Dilaporkan pula bahwa rumah tersebut bukan tempat tinggal Yoo Ah In atau A, melainkan milik pihak ketiga.
Selain itu, A juga mengungkapkan bahwa ada pria lain juga berada di lokasi kejadian pada saat kejadian.
Meskipun polisi telah menerima laporan dari pria A, mereka belum memberitahukan laporan ini kepada sang aktor.
Pihak kepolisian justru berencana untuk segera memanggil Yoo untuk diinterogasi.
"Kami belum menghubungi terdakwa (Yoo Ah-in) secara terpisah. Selain itu, kami berencana memanggil terdakwa untuk diinterogasi segera,” ujar pihak kepolisian, dikutip Jumat (26/7/2024).
Di sisi lain, polisi juga membuka kemungkinan bahwa Yoo Ah-in yang diadili atas tuduhan penggunaan narkoba, mungkin melakukan kejahatan tersebut saat berada di bawah pengaruh narkoba.
Sebagai informasi, berdasarkan undang-undang saat ini, pelecehan seksual terhadap sesama jenis dianggap sebagai pemerkosaan.
Baca Juga: Robinho Diperintahkan Jalani Hukuman Penjara Sembilan Tahun karena Pemerkosaan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo









