Vidi Aldiano Menang Telak: 3 Gugatan Hak Cipta ‘Nuansa Bening’ Tidak Dapat Diterima

AKURAT. CO, Vidi Aldiano akhirnya bisa bernapas lega setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan tiga gugatan hak cipta terkait lagu “Nuansa Bening” tidak dapat diterima. Keputusan ini membuat sang penyanyi terbebas dari ancaman ganti rugi yang nilainya mencapai Rp28,4 miliar.
Putusan tersebut diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).
Baca Juga: Sering Disebut Acuh Terhadap Kondisi Vidi Aldiano, Ini kata Sheila Dara
Gugatan awal dilayangkan oleh dua pencipta lagu “Nuansa Bening,” Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, melalui kuasa hukum Minola Sebayang pada 16 Mei 2025 dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatan pertamanya, Vidi dituduh menggunakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial dalam 31 kali pertunjukan tanpa izin pencipta.
Para penggugat menuntut ganti rugi hingga Rp24,5 miliar, bahkan menyertakan permohonan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik Vidi di kawasan Jakarta Selatan.
Tak berhenti di situ, gugatan kedua kembali diajukan pada 30 Juni 2025 dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Kali ini, Vidi dituduh mendistribusikan lagu tersebut secara komersial melalui platform digital seperti Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa izin.
Selang beberapa hari kemudian, Rudi Pekerti mengajukan gugatan ketiga pada 3 Juli 2025 dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dia menuntut agar Vidi mengubah informasi pencipta lagu di tiga platform musik digital dan meminta ganti rugi sebesar Rp900 juta.
Namun, pada sidang pembacaan putusan Rabu (19/11/2025), majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Vidi Aldiano selaku tergugat.
Hakim menilai gugatan para penggugat tidak memenuhi ketentuan formil sehingga tidak perlu masuk ke pokok perkara.
Dalam amar putusannya untuk ketiga perkara tersebut, majelis hakim menyatakan: "Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” kata majelis hakim.
Baca Juga: Soal Royalti, Rayen Pono Sebut Vidi Aldiano dan Keenan Nasution Sama-sama Korban
Dengan putusan ini, Vidi Aldiano dinyatakan menang penuh atas seluruh gugatan hak cipta yang ditujukan kepadanya, sekaligus mengakhiri rangkaian sengketa hukum yang berlangsung sejak Mei 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo







