Tanggapi Gugatan Wanprestasi Ardhito Pramono, Kuasa Hukum Sony Music: Kita Ikut Prosesnya Saja

AKURAT.CO Pihak Sony Music Entertainment Indonesia akhirnya angkat bicara usai resmi digugat oleh mantan artisnya, Ardhito Pramono, atas dugaan wanprestasi senilai Rp5,7 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Melalui kuasa hukumnya, Margareth Cia, pihak label menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku setelah menghadiri sidang perdana pada Kamis (27/8/2026).
"Ini panggilan pertama, kita hadir. Kita ngikutin prosesnya saja," ujar Margareth saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Baca Juga: Penampilan Perdana Wijaya 80 di JGTC 2025 Disambut Meriah, Ardhito Pramono Guyon soal Mantan
Terkait substansi gugatan yang menuntut ganti rugi materiil dalam angka fantastis serta materi sengketa karya, Margareth memilih untuk tidak berkomentar banyak.
Pihaknya mengaku masih mempelajari dan menelusuri detail poin-poin yang dilayangkan pelantun lagu "Bitterlove" tersebut.
"Oh, itu kita belum bisa komentar kan. Masalahnya kan itu kan permintaan dia (Ardhito), nanti kita telusuri setelah mengikuti mekanisme persidangan aja," tuturnya.
Sikap tertutup juga ditunjukkan Margareth ketika dikonfirmasi mengenai kabar adanya upaya mediasi yang sempat buntu sebanyak tiga kali sebelum sengketa ini berujung ke meja hijau.
Ia menegaskan bahwa pembuktian dan fakta perkara hanya akan dibeberkan di hadapan majelis hakim.
"Itu kita enggak bisa jawab di sini, kita semuanya akan sampaikan nanti apa yang terjadi nanti dalam mekanisme persidangan. Itu saja ya," ucap Margareth dengan tegas.
Kendati tengah dihadapkan pada perselisihan hukum yang terdaftar dengan nomor register 577/Pdt.G 2026, Margareth mengklaim bahwa hubungan personal maupun komunikasi antara Sony Music dan Ardhito sebenarnya tidak mengalami kendala.
"Intinya semua komunikasi baik, enggak pernah ada respons yang tidak baik dari klien kami. Jadi semuanya baik-baik saja," tambahnya.
Ia pun enggan berspekulasi lebih jauh saat ditanya apakah polemik ini timbul akibat dampak peralihan label musik sang penyanyi. Menurutnya, materi tersebut sudah masuk ke pokok perkara.
"Aduh, itu udah terlalu dalam, itu nanti saya sampaikan dalam persidangan aja ya. Itu aja ya, makasih," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan Ardhito Pramono dipicu oleh dua poin utama.
Baca Juga: Beda Jauh, Ardhito Pramono Rasakan Main di Film Action
Selain menduga adanya penahanan hak royalti atas karya-karya populernya, Ardhito juga mempertanyakan pemberian izin sinkronisasi (synchronization rights) secara sepihak oleh pihak label terkait maraknya penggunaan lagu-lagunya di berbagai tayangan televisi dan media di Korea Selatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








