Akurat Logo

Dibantu Jhon LBF Kembalikan Rp3,5 Miliar, Kasus Hukum Ruben Onsu Damai

Nuzulul Karamah | 31 Agustus 2026, 15:52 WIB
Dibantu Jhon LBF Kembalikan Rp3,5 Miliar, Kasus Hukum Ruben Onsu Damai
Ruben Onsu saat proses perdamaian atas kasus dugaan penipuan investasi di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026). - Nuzulul Karamah

AKURAT.CO Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bisnis makanan sehat yang sempat menyematkan status tersangka pada presenter Ruben Onsu kini berujung manis.

Pihak pelapor resmi menyepakati jalan damai dan menarik kembali laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

​Kesepakatan ini dicapai setelah adanya langkah kekeluargaan dan penyelesaian kewajiban finansial yang dialami korban berinisial DM.

Baca Juga: Jhon LBF Siap Pasang Badan Bantu Ruben Onsu, Janji Tanggung Kerugian Korban Rp3,5 Miliar

Mantan suami Sarwendah ini menyampaikan rasa terima kasihnya atas pendampingan serta arahan yang ia terima sepanjang proses penyelesaian konflik.

​"Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer gitu dan ya semua berujung baik. Tapi kan juga sebelumnya juga saya juga mendapatkan banyak masukan juga dari Bang Jhon. Terima kasih banyak ya, ini masukan-masukan yang membuat saya semakin dewasa," kata Ruben Onsu saat ditemui di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

​Titik terang dari perkara yang berjalan selama setahun ini ditandai dengan pengembalian utuh dana kerugian pokok senilai Rp3,5 miliar.

Pengusaha Jhon LBF yang turut mendampingi proses tersebut mengonfirmasi pelunasan telah rampung dilakukan melalui transfer bank.

​"Akhirnya ada titik temu ternyata apabila kerugian pokok 3,5 miliar yang dialami oleh pelapor itu dikembalikan 100 persen ini akan terjadi kedamaian dan hari ini pagi tadi kami sudah saya sudah menginstruksikan lawyer saya untuk melakukan setor sebesar 3,5 miliar," kata Jhon LBF sambil menunjukkan bukti transfer kepada awak media.

​Sementara itu, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, menegaskan itikad baik Ruben telah menjawab pemenuhan hak kliennya.

Dengan terbayarnya kerugian tersebut, pihaknya langsung mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk merampungkan proses administrasi pencabutan laporan.

​"Alhamdulillah hari ini terjadi islah perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan. Dan hari ini saya bersama pelapor juga akan mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk mencabut laporan polisi yang sudah kita buat agar hal meini sudah selesai," ujar Ahmad Ramzy.

Baca Juga: Jhon LBF Siap Pasang Badan Bantu Ruben Onsu, Janji Tanggung Kerugian Korban Rp3,5 Miliar

​Dengan dilakukannya pencabutan laporan polisi secara resmi, penyidikan atas kasus investasi tersebut dipastikan berhenti dan penetapan status tersangka terhadap ayah tiga anak itu bakal gugur melalui penerbitan SP3.

​"Status tersangkanya pun juga InsyaAllah bisa gugur. Saya berharap Ruben bisa lebih hati-hati lagi ke depan bisa lebih fokus lagi ke depan produktif bekerja berkarya karena ada tanggung jawab-tanggung jawab yang harus dipenuhi ada anak yang harus dinafkahi," pungkas Jhon LBF.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.