Perseteruan Hak Asuh Anak Memanas: Sarwendah Resmi Gugat Balik Ruben Onsu

AKURAT.CO Perselisihan antara Ruben Onsu dan Sarwendah mengenai hak asuh anak kian memanas.
Usai upaya mediasi menemui jalan buntu, Sarwendah mengambil langkah hukum tegas dengan resmi melayangkan gugatan balik (rekonvensi) terhadap mantan suaminya tersebut.
Gugatan rekonvensi ini diserahkan secara resmi melalui sistem e-court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan atas tuduhan yang dilayangkan pihak Ruben.
Baca Juga: Batal Jual Aset demi Lunasi Rp3,5 Miliar, Ruben Onsu Enggan Menyalahkan Pihak Manapun
Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, menegaskan bahwa pihaknya secara tegas menolak seluruh poin yang dituduhkan oleh pihak Ruben Onsu.
"Jawaban kami pastinya adalah membantah dalil-dalil apa yang sudah diajukan dalam gugatan penggugat, dalam hal ini RO, dan pastinya juga di dalam jawaban kami ada rekonvensi terhadap penggugat atau gugatan balik terhadap penggugat," kata Abraham Simon saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
Dalam berkas jawaban tersebut, pihak Sarwendah secara khusus menepis isu miring terkait tudingan eksploitasi anak.
"Di antaranya ada terkait dengan eksploitasi (anak)," beber Abraham Simon.
Tak berhenti di situ, tim hukum Sarwendah juga menyematkan catatan rekam jejak hukum yang pernah menyeret nama Ruben.
Pihaknya menilai fakta tersebut sangat krusial untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menentukan siapa yang paling layak memegang hak asuh anak.
"Ketika status tersangka dari pihak, salah satu pihak yang memang bisa memengaruhi hak asuh atau pertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh anak ya pasti kami masukkan," tegas Abraham Simon.
Sementara itu, kuasa hukum Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu, menyampaikan bahwa materi gugatan balik ini memuat rekam jejak perjalanan rumah tangga kliennya secara utuh dari sudut pandang Sarwendah.
"Di dalam gugatan balik itu kami jelaskan kronologis dari awal pernikahan sampai akhir pernikahan. Mereka punya cerita sendiri terkait gugatannya, kami punya cerita sendiri terkait gugatan rekonvensi kami," ujar Chris Sam Siwu.
Dengan diterimanya berkas rekonvensi oleh PN Jakarta Selatan, proses persidangan selanjutnya akan bergulir ke agenda tanggapan atau replik dari pihak Ruben Onsu yang juga akan diproses secara e-court.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








