Urusan Rp3,5 Miliar Tuntas, Ruben Onsu Bebas dari Bayang-bayang Tersangka

AKURAT.CO Kabar lega datang dari presenter ternama Ruben Onsu.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan modal investasi yang sempat menjerat namanya di Polres Metro Jakarta Selatan kini resmi dihentikan melalui terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Penghentian perkara ini terwujud setelah pihak Ruben Onsu dan pelapor sepakat menempuh jalur damai melalui mekanisme restorative justice.
Baca Juga: Geram Dituduh Doktrin Anak, Sarwendah Layangkan Surat Terbuka untuk Ruben Onsu
Tak hanya itu, penetapan penghentian penyidikan tersebut juga telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga status tersangka yang sempat disematkan kepada suami Sarwendah tersebut resmi gugur demi hukum.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengawal langsung tuntasnya proses hukum sang klien.
"Hari ini sudah terbit surat penghentian penyidikannya, di mana kita mendapatkan pemberitahuan penghentian penyidikan," kata Machi Achmad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).
Machi menyebut respons Ruben sangat bersyukur ketika mendengar kabar gembira ini. Beban berat sang presenter sirna seiring selesainya seluruh rangkaian proses hukum, mulai dari mediasi hingga pencabutan berkas perkara secara resmi.
"Lega, sudah sangat lega dong. Berarti kan dari proses mediasi, kemarin juga BAP pencabutan, dan sekarang juga terbit surat pemberitahuan penghentian penyidikannya," ungkap Machi Ahmad.
Jalan damai ini berhasil dicapai setelah Ruben Onsu menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh dana kerugian modal milik pelapor senilai Rp3,5 miliar.
"Itu kan sudah sama pelapor juga sudah disepakati sejumlah yang kemarin itu ya, Rp3,5 miliar. Koh Ruben ini orang yang tanggung jawab," jelasnya.
Baca Juga: Dugaan TPKS Betrand Peto: Ruben Onsu Buka Suara, Minta Onyo Tak Tutupi Kebenaran
Lebih lanjut, Machi menegaskan bahwa dengan terbitnya SP3 dan adanya kesepakatan damai, kasus ini telah ditutup secara permanen dan tidak bisa dibuka atau diperkarakan kembali di masa mendatang.
"Pasti sudah tidak bisa, karena sudah dihentikan. Kalau diperkarakan lagi berarti nebis in idem dong. Perkara yang sama kan tidak boleh dilaporkan kembali," tegasnya.
Menutup keterangannya, tim kuasa hukum mengimbau seluruh pihak maupun publik untuk tidak lagi mengungkit atau membentuk narasi miring terkait status tersangka Ruben Onsu, mengingat kepolisian telah secara sah menghentikan perkara tersebut.
"Kasus ini sudah selesai kok, sudah dihentikan. Tidak bisa lagi digoreng-goreng bahwa Ruben menjadi tersangka, sudah dihentikan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








