Lambang Garuda Dipatenkan Nama Pribadi, Mills: Harusnya Milik Masyarakat Indonesia
Endarti | 20 Juni 2024, 11:20 WIB

AKURAT.CO Logo Garuda pada jersey Timnas Indonesia menjadi perbincangan hangat. Di mana muncul pemberitaan Logo Garuda jersey Timnas Indonesia di Hak Paten atau Milik (HAKI) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.
HAKI Logo Garuda Jersey Timnas Indonesia saat ini dimiliki oleh perorangan dan PSSI. Lalu HAKI Logo Garuda Jersey Timnas Indonesia produk Mills terdaftar sebagai milik PSSI.
Mills pun angkat bicara mengenai hal ini. Mills menceritakan bagaimana awalnya logo ini dibuat. Mills melakukan research dan development internal dengan waktu yang tak sebentar pada tahun 2022.
Setelah matang dan jadi, Logo Garuda untuk Jersey Timnas Indonesia produk Mills, baru dikirimkan ke PSSI untuk diapproval tentunya.
"Bagi kami, sejak logo tersebut dipakai oleh Timnas, sebenarnya logo tersebut sudah menjadi milik seluruh masyarakat indonesia," kata Fajar, Kepala Desaign Mills.
Fajar bertanya-tanya mengapa PSSI melakukan HAKI terhadap Logo Garuda Jersey Timnas Indonesia Produk Mills. Sejatinya Mills pun ikhlas saja bila memang logo tersebut nantinya digunakan oleh federasi.
"Sejauh ini setahu kami, di team creative tidak ada pemberitahuan dari pihak federasi."
"Kami team creative Mills sebenarnya ikhlas-ikhlas saja kalau memang hasil karya kami akan dipakai oleh negara ataupun federasi. Cuma sayangkan aja, kenapa tidak info ke kita dulu. Kalau mengenai didaftarkan sebagai merek itu kami tidak tahu apakah regulasinya bisa diterima oleh dirjen HKI atau tidak," tambah Fajar.
Fajar mengatakan, sepengetahuan dirinya Logo Garuda sebagai Lambang Negara, tidak bisa di-HAKI.
"Seperti yang kami jelaskan tadi. Sejak logo tersebut dipakai Timnas, sebenarnya logo tersebut sudah jadi milik masyarakat, jadi kami tidak pernah coba mendaftarkan logo tersebut. Dan setahu saya pribadi Lambang Garuda Pancasila tidak bisa didaftarkan oleh organisasi ataupun pribadi."
Fajar mengungkapkan, Mills pun ikhlas tak mau hal ini terlalu panjang untuk dibahas. Dia berterima kasih bahwa Logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia Produk Mills dicintai dan disukai masyarakat.
"Kalau dari team creative Mills, kami ikhlas jika memang hasil karya kami berguna untuk federasi ke depannya, apalagi kalau disukai oleh masyarakat. Kami tetap bangga."
"Management kami tidak memermasalahkan hal tersebut. Ini logo Lambang Garuda Pancasila. Lambang negara kita, milik seluruh rakyat indonesia," tegasnya.
Sementara itu, Logo Garuda merupakan lambang negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, adanya pelarangan bahwa lambang negara tidak boleh di-HAKI.
Permohonan HAKI bisa ditolak jika, merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau.
Sebenarnya, selain Indonesia, ada beberapa negara yang menggunakan lambang negara di jersey tim nasional mereka masing-masing. Ada Hungaria, Australia, Turki, dan Slovakia.
Namun, tidak diketahui, lambang negara di negara-negara tersebut ada larangan atau tidak dipergunakan dengan ketentuan-ketentuan berlaku dalam undang-undang.
Jika Indonesia, sejarah Logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia tercetus pada tahun 1954. Presiden RI pertama yang sekaligus Proklamator Kemerdekaan RI, Ir Soekarno, yang memerintahkan Lambang Garuda di Jersey Timnas Indonesia.
Saat itu, Timnas Indonesia akan bertanding melawan Cekoslovakia pada tahun 1954 pada laga persahabatan. Presiden Soekarno menilai penyematan lambang Garuda Pancasila di bagian dada jersey timnas Indonesia, dapat menambah daya juang para pemain.
Langkah itu kemudian diteruskan dengan penyematan lambang Garuda Pancasila di semua jersey cabang olahraga saat hendak mengikuti Olimpiade 1956 di Australia.
Sedangkan, pemilihan gambar garuda sebagai lambang negara dicetuskan pertama kali oleh Sultan Hamid II, putra sulung Sultan Pontianak ke-6, Sultan Syarif Muhammad Alkadrie.
Sultan Hamid II mengusulkan gambar Garuda sebagai lambang negara lewat sayembara yang diadakan oleh Panitia Lencana Negara di masa Republik Indonesia Serikat (RIS), tepatnya pada 1950.
Setelah melewati beberapa perbaikan, gambar Garuda disahkan sebagai lambang negara pada 11 Februari 1950 dalam Sidang Kabinet RIS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








