Akurat Logo

19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Daftar dan Syaratnya

Putri Chandra | 8 September 2026, 08:54 WIB
19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Daftar dan Syaratnya
Ilustrasi, Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan - Magnific

AKURAT.CO Inilah daftar jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan bagi peserta yang memenuhi ketentuan dan memiliki indikasi medis.

Untuk mendapatkan tindakan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, peserta perlu mengikuti alur pelayanan yang berlaku.

Prosesnya dimulai dengan pemeriksaan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut, dokter dapat memberikan rujukan ke rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Di rumah sakit tersebut, pasien akan mendapatkan pemeriksaan dan penanganan dari dokter spesialis, termasuk tindakan operasi apabila memang diperlukan secara medis.


19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan daftar yang umum dirujuk dalam pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terdapat sejumlah tindakan operasi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:

  1. Operasi jantung – tindakan pembedahan untuk menangani penyakit atau gangguan pada jantung.

  2. Operasi caesar – persalinan melalui prosedur pembedahan pada kondisi tertentu sesuai indikasi medis.

  3. Operasi kista – tindakan untuk mengangkat kista yang memerlukan penanganan medis.

  4. Operasi miom – pembedahan untuk menangani miom atau pertumbuhan jaringan pada rahim.

  5. Operasi tumor – tindakan pengangkatan tumor berdasarkan hasil pemeriksaan dan kebutuhan medis.

  6. Operasi odontektomi – prosedur untuk mengangkat gigi, termasuk gigi yang tumbuh tidak normal atau terpendam.

  7. Operasi bedah mulut – tindakan pembedahan untuk menangani masalah tertentu pada area mulut dan rahang.

  8. Operasi usus buntu – prosedur untuk mengangkat usus buntu yang mengalami peradangan atau infeksi.

  9. Operasi batu empedu – tindakan untuk menangani batu yang terbentuk di kantong atau saluran empedu.

  10. Operasi mata – tindakan pembedahan untuk mengatasi gangguan mata tertentu sesuai indikasi medis.

  11. Operasi bedah vaskuler – pembedahan untuk menangani masalah pada pembuluh darah.

  12. Operasi amandel – tindakan pengangkatan amandel apabila terdapat kondisi medis yang membutuhkan operasi.

  13. Operasi katarak – prosedur untuk menangani katarak yang mengganggu fungsi penglihatan.

  14. Operasi hernia – tindakan untuk memperbaiki jaringan yang mengalami hernia.

  15. Operasi kanker – pembedahan sebagai bagian dari penanganan kanker sesuai kondisi pasien.

  16. Operasi kelenjar getah bening – tindakan untuk menangani gangguan tertentu pada kelenjar getah bening.

  17. Operasi pencabutan pen – prosedur untuk mengeluarkan pen atau alat medis yang sebelumnya dipasang pada tulang dan membutuhkan pencabutan.

  18. Operasi penggantian sendi lutut – tindakan mengganti bagian sendi lutut yang mengalami kerusakan berat.

  19. Operasi timektomi – prosedur untuk mengangkat kelenjar timus pada kondisi medis tertentu.

Perlu diketahui, tercantumnya suatu jenis operasi dalam daftar tersebut bukan berarti setiap pasien otomatis mendapatkan operasi secara gratis.

Tindakan tetap harus berdasarkan indikasi medis, mengikuti prosedur pelayanan JKN, dan dilakukan melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selain mengetahui tindakan yang dapat dijamin, peserta juga perlu memahami kondisi operasi yang tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan. Beberapa di antaranya meliputi:

1. Operasi akibat kecelakaan tertentu

Tindakan operasi yang berkaitan dengan kecelakaan dapat memiliki ketentuan penjaminan tersendiri, terutama jika kecelakaan tersebut termasuk dalam skema jaminan lain.

2. Operasi kosmetik atau estetika

Operasi yang dilakukan hanya untuk memperbaiki penampilan dan tidak berkaitan dengan kebutuhan medis umumnya tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

3. Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri

Penanganan akibat tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk melukai diri sendiri dapat termasuk dalam layanan yang tidak dijamin sesuai ketentuan JKN.

4. Operasi di rumah sakit luar negeri

BPJS Kesehatan tidak menanggung tindakan operasi yang dilakukan di fasilitas kesehatan di luar negeri.

5. Operasi yang tidak mengikuti prosedur BPJS Kesehatan

Peserta perlu mengikuti alur pelayanan JKN, termasuk pemeriksaan di faskes tingkat pertama dan rujukan apabila diperlukan. Tindakan yang dilakukan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku dapat tidak dijamin.

Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan sebaiknya tidak hanya melihat apakah jenis operasinya masuk dalam daftar yang ditanggung.

Indikasi medis, status kepesertaan, fasilitas kesehatan, serta prosedur pelayanan juga menjadi hal penting yang perlu diperhatikan sebelum menjalani operasi.


FAQ

1. Apakah semua operasi ditanggung BPJS Kesehatan?

Tidak semua operasi ditanggung. Tindakan yang dijamin harus memenuhi ketentuan JKN, memiliki indikasi medis, serta dilakukan sesuai prosedur pelayanan BPJS Kesehatan.

2. Bagaimana cara mendapatkan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Peserta perlu mengikuti alur pelayanan yang berlaku. Umumnya, pemeriksaan dimulai dari faskes tingkat pertama. Jika membutuhkan penanganan spesialis, dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

3. Apakah operasi caesar ditanggung BPJS Kesehatan?

Operasi caesar dapat ditanggung BPJS Kesehatan apabila terdapat indikasi medis dan peserta memenuhi ketentuan pelayanan JKN.

4. Apakah operasi katarak ditanggung BPJS Kesehatan?

Ya, operasi katarak termasuk dalam daftar tindakan operasi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan apabila memenuhi persyaratan dan berdasarkan kebutuhan medis.

5. Apakah operasi kosmetik ditanggung BPJS Kesehatan?

Operasi kosmetik atau estetika yang dilakukan semata-mata untuk memperbaiki penampilan dan tidak berkaitan dengan kebutuhan medis umumnya tidak ditanggung BPJS Kesehatan.


Kesimpulan

BPJS Kesehatan dapat menanggung berbagai tindakan operasi bagi peserta yang memenuhi ketentuan dan memiliki indikasi medis.

Beberapa di antaranya adalah operasi jantung, caesar, kista, miom, tumor, usus buntu, batu empedu, katarak, hernia, kanker, hingga penggantian sendi lutut.

Meski demikian, peserta tidak cukup hanya memastikan jenis operasinya masuk dalam daftar.

Status kepesertaan, indikasi medis, fasilitas kesehatan, serta prosedur rujukan juga perlu diperhatikan.

Karena itu, peserta sebaiknya mengikuti alur pelayanan BPJS Kesehatan agar tindakan yang dibutuhkan dapat memperoleh jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.