Akurat Logo

Daftar 13 Bank yang Ditutup OJK hingga September 2026, Apa Kabar Dana Nasabah?

Putri Chandra | 13 September 2026, 15:44 WIB
Daftar 13 Bank yang Ditutup OJK hingga September 2026, Apa Kabar Dana Nasabah?
Ilustrasi, 13 Bank yang Ditutup OJK hingga September 2026 - Magnific

AKURAT.CO Kabar mengenai sejumlah bank yang ditutup OJK kembali menjadi perhatian masyarakat.

Hingga September 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 13 bank, yang terdiri dari 12 BPR dan satu BPRS.

Pencabutan izin usaha tersebut membuat sebagian nasabah khawatir mengenai nasib tabungan atau simpanan mereka.

Apakah uang nasabah akan hilang ketika bank ditutup? Lalu, berapa dana yang akan dikembalikan dan bagaimana proses pencairannya?

Baca Juga: Hari Keenam, Tim SAR Gabungan Perluas Pencarian Rombongan Jurnalis di Selat Sunda Jadi 6 Sektor

Sesuai mekanisme yang berlaku, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan setelah izin usaha bank dicabut.

Simpanan nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan dapat dibayarkan melalui proses yang dilakukan LPS.

Berikut daftar 13 bank yang izin usahanya dicabut hingga September 2026 serta penjelasan mengenai nasib dana nasabah.


Daftar 13 Bank yang Dicabut Izin Usahanya hingga September 2026

Hingga September 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 13 bank, yang terdiri dari 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 1 Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Berikut daftar bank yang izin usahanya dicabut:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas
    Lokasi: Sumatera Barat
    Tanggal pencabutan: 7 Januari 2026

  2. PT BPR Prima Master Bank
    Lokasi: Surabaya, Jawa Timur
    Tanggal pencabutan: 27 Januari 2026

  3. Perumda BPR Bank Cirebon
    Lokasi: Jawa Barat
    Tanggal pencabutan: 9 Februari 2026

  4. PT BPR Kamadana
    Lokasi: Bangli, Bali
    Tanggal pencabutan: 18 Februari 2026

  5. PT BPR Koperindo Jaya
    Lokasi: Jakarta Pusat
    Tanggal pencabutan: 9 Maret 2026

  6. PT BPR Pembangunan Nagari
    Lokasi: Agam, Sumatera Barat
    Tanggal pencabutan: 31 Maret 2026

  7. PT BPR Sungai Rumbai
    Lokasi: Dharmasraya, Sumatera Barat
    Tanggal pencabutan: April 2026

  8. PT BPR Ceper Permata Artha
    Lokasi: Klaten, Jawa Tengah
    Tanggal pencabutan: 25 Juni 2026

  9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa
    Lokasi: Batu, Jawa Timur
    Tanggal pencabutan: Juli 2026

  10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal
    Lokasi: Yogyakarta
    Tanggal pencabutan: Juli 2026

  11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri
    Lokasi: Depok, Jawa Barat
    Tanggal pencabutan: Juli 2026

  12. PT BPR Citra Bersada Abadi
    Lokasi: Bekasi, Jawa Barat
    Tanggal pencabutan: 19 Agustus 2026

  13. PT BPR Syariah Gaido Indonesia
    Lokasi: Cianjur, Jawa Barat
    Tanggal pencabutan: 1 September 2026

Baca Juga: Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak


Apa yang Terjadi dengan Dana Nasabah Jika Bank Ditutup?

Pencabutan izin usaha sebuah bank tidak berarti dana nasabah langsung hilang.

Setelah izin bank dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS memastikan simpanan nasabah yang memenuhi syarat penjaminan dapat dibayarkan.

Proses pembayaran untuk simpanan yang dijamin dapat dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah proses likuidasi dimulai, sesuai dengan ketentuan dan proses verifikasi data nasabah.

Dana yang masuk dalam cakupan penjaminan LPS dapat berupa pokok simpanan beserta bunga atau imbal hasil yang memenuhi ketentuan penjaminan.

Batas nilai simpanan yang dijamin LPS adalah maksimal Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada satu bank.

Artinya, apabila nasabah memiliki simpanan yang memenuhi ketentuan penjaminan dan nilainya sampai dengan batas tersebut, dana tersebut dapat dibayarkan oleh LPS setelah proses verifikasi.

Setelah OJK mencabut izin usaha bank, LPS akan mengambil alih proses sesuai kewenangannya dan menetapkan tim likuidasi.

Dari proses tersebut, LPS kemudian melakukan verifikasi data untuk menentukan simpanan nasabah yang memenuhi syarat pembayaran.


FAQ

1. Berapa bank yang ditutup OJK hingga September 2026?

Hingga September 2026, OJK telah mencabut izin usaha 13 bank, yang terdiri dari 12 BPR dan satu BPRS.

2. Apakah dana nasabah hilang jika bank ditutup?

Tidak otomatis. Dana nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan LPS dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Berapa jumlah simpanan yang dijamin LPS?

LPS menjamin simpanan paling banyak Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada satu bank, dengan tetap memenuhi seluruh persyaratan penjaminan.

4. Kapan dana nasabah yang dijamin LPS dibayarkan?

Simpanan yang memenuhi syarat penjaminan dapat dibayarkan paling lambat lima hari kerja setelah proses likuidasi dimulai, setelah melalui proses verifikasi data nasabah.

5. Apakah bunga simpanan juga dijamin LPS?

Bunga atau imbal hasil dapat termasuk dalam perhitungan simpanan yang dijamin sepanjang memenuhi ketentuan penjaminan LPS.


Kesimpulan

OJK telah mencabut izin usaha 13 bank hingga September 2026, yang mayoritas merupakan BPR dan BPRS. Pencabutan izin tersebut tidak berarti seluruh dana nasabah langsung hilang.

Nasabah yang simpanannya memenuhi persyaratan penjaminan LPS dapat memperoleh pembayaran sesuai ketentuan.

Nilai simpanan yang dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah pada satu bank, termasuk bunga atau imbal hasil yang memenuhi ketentuan.

Sementara itu, dana yang berada di luar cakupan penjaminan akan mengikuti proses likuidasi bank.

Karena itu, nasabah sebaiknya memahami ketentuan penjaminan LPS dan mengikuti informasi resmi terkait proses pembayaran setelah izin usaha bank dicabut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.