Daftar 13 Bank yang Ditutup OJK hingga September 2026, Apa Kabar Dana Nasabah?

AKURAT.CO Kabar mengenai sejumlah bank yang ditutup OJK kembali menjadi perhatian masyarakat.
Hingga September 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 13 bank, yang terdiri dari 12 BPR dan satu BPRS.
Pencabutan izin usaha tersebut membuat sebagian nasabah khawatir mengenai nasib tabungan atau simpanan mereka.
Apakah uang nasabah akan hilang ketika bank ditutup? Lalu, berapa dana yang akan dikembalikan dan bagaimana proses pencairannya?
Baca Juga: Hari Keenam, Tim SAR Gabungan Perluas Pencarian Rombongan Jurnalis di Selat Sunda Jadi 6 Sektor
Sesuai mekanisme yang berlaku, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan setelah izin usaha bank dicabut.
Simpanan nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan dapat dibayarkan melalui proses yang dilakukan LPS.
Berikut daftar 13 bank yang izin usahanya dicabut hingga September 2026 serta penjelasan mengenai nasib dana nasabah.
Daftar 13 Bank yang Dicabut Izin Usahanya hingga September 2026
Hingga September 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 13 bank, yang terdiri dari 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 1 Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Berikut daftar bank yang izin usahanya dicabut:
PT BPR Suliki Gunung Mas
Lokasi: Sumatera Barat
Tanggal pencabutan: 7 Januari 2026PT BPR Prima Master Bank
Lokasi: Surabaya, Jawa Timur
Tanggal pencabutan: 27 Januari 2026Perumda BPR Bank Cirebon
Lokasi: Jawa Barat
Tanggal pencabutan: 9 Februari 2026PT BPR Kamadana
Lokasi: Bangli, Bali
Tanggal pencabutan: 18 Februari 2026PT BPR Koperindo Jaya
Lokasi: Jakarta Pusat
Tanggal pencabutan: 9 Maret 2026PT BPR Pembangunan Nagari
Lokasi: Agam, Sumatera Barat
Tanggal pencabutan: 31 Maret 2026PT BPR Sungai Rumbai
Lokasi: Dharmasraya, Sumatera Barat
Tanggal pencabutan: April 2026PT BPR Ceper Permata Artha
Lokasi: Klaten, Jawa Tengah
Tanggal pencabutan: 25 Juni 2026PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa
Lokasi: Batu, Jawa Timur
Tanggal pencabutan: Juli 2026PT BPR Mataram Mitra Manunggal
Lokasi: Yogyakarta
Tanggal pencabutan: Juli 2026PT BPR Syariah Hasanah Mandiri
Lokasi: Depok, Jawa Barat
Tanggal pencabutan: Juli 2026PT BPR Citra Bersada Abadi
Lokasi: Bekasi, Jawa Barat
Tanggal pencabutan: 19 Agustus 2026PT BPR Syariah Gaido Indonesia
Lokasi: Cianjur, Jawa Barat
Tanggal pencabutan: 1 September 2026
Baca Juga: Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
Apa yang Terjadi dengan Dana Nasabah Jika Bank Ditutup?
Pencabutan izin usaha sebuah bank tidak berarti dana nasabah langsung hilang.
Setelah izin bank dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS memastikan simpanan nasabah yang memenuhi syarat penjaminan dapat dibayarkan.
Proses pembayaran untuk simpanan yang dijamin dapat dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah proses likuidasi dimulai, sesuai dengan ketentuan dan proses verifikasi data nasabah.
Dana yang masuk dalam cakupan penjaminan LPS dapat berupa pokok simpanan beserta bunga atau imbal hasil yang memenuhi ketentuan penjaminan.
Batas nilai simpanan yang dijamin LPS adalah maksimal Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada satu bank.
Artinya, apabila nasabah memiliki simpanan yang memenuhi ketentuan penjaminan dan nilainya sampai dengan batas tersebut, dana tersebut dapat dibayarkan oleh LPS setelah proses verifikasi.
Setelah OJK mencabut izin usaha bank, LPS akan mengambil alih proses sesuai kewenangannya dan menetapkan tim likuidasi.
Dari proses tersebut, LPS kemudian melakukan verifikasi data untuk menentukan simpanan nasabah yang memenuhi syarat pembayaran.
FAQ
1. Berapa bank yang ditutup OJK hingga September 2026?
Hingga September 2026, OJK telah mencabut izin usaha 13 bank, yang terdiri dari 12 BPR dan satu BPRS.
2. Apakah dana nasabah hilang jika bank ditutup?
Tidak otomatis. Dana nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan LPS dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Berapa jumlah simpanan yang dijamin LPS?
LPS menjamin simpanan paling banyak Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada satu bank, dengan tetap memenuhi seluruh persyaratan penjaminan.
4. Kapan dana nasabah yang dijamin LPS dibayarkan?
Simpanan yang memenuhi syarat penjaminan dapat dibayarkan paling lambat lima hari kerja setelah proses likuidasi dimulai, setelah melalui proses verifikasi data nasabah.
5. Apakah bunga simpanan juga dijamin LPS?
Bunga atau imbal hasil dapat termasuk dalam perhitungan simpanan yang dijamin sepanjang memenuhi ketentuan penjaminan LPS.
Kesimpulan
OJK telah mencabut izin usaha 13 bank hingga September 2026, yang mayoritas merupakan BPR dan BPRS. Pencabutan izin tersebut tidak berarti seluruh dana nasabah langsung hilang.
Nasabah yang simpanannya memenuhi persyaratan penjaminan LPS dapat memperoleh pembayaran sesuai ketentuan.
Nilai simpanan yang dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah pada satu bank, termasuk bunga atau imbal hasil yang memenuhi ketentuan.
Sementara itu, dana yang berada di luar cakupan penjaminan akan mengikuti proses likuidasi bank.
Karena itu, nasabah sebaiknya memahami ketentuan penjaminan LPS dan mengikuti informasi resmi terkait proses pembayaran setelah izin usaha bank dicabut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK




