OJK Bidik Kredit UMKM Tumbuh 9 Persen pada 2026, SLIK Jadi Andalan

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penyaluran kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tumbuh sebesar 7-9 persen secara tahunan (year-on-year/YoY) sepanjang 2026.
Target tersebut ditempuh melalui berbagai upaya penguatan akses pembiayaan, termasuk optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mempercepat proses penyaluran kredit kepada pelaku usaha.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, peningkatan pembiayaan bagi UMKM menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dan regulator. Isu tersebut juga menjadi pembahasan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (20/7/2026).
"Tadi bapak dan ibu Anggota Komisi XI banyak mempertanyakan tentang kredit UMKM. Jadi ini PR kita semua bagaimana nanti kredit UMKM bisa tumbuh," ujar Friderica.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri Depok
Menurut Friderica, meski tantangan masih ada, kondisi industri perbankan nasional saat ini tetap berada dalam kondisi yang sehat. Hal itu tercermin dari pertumbuhan kredit perbankan yang masih positif disertai likuiditas yang memadai.
Dirinya menyebutkan, hingga saat ini kredit perbankan telah tumbuh sekitar 11,5% dengan total outstanding mencapai sekitar Rp8.600 triliun.
"Kondisi perbankan tetap terjaga. Pertumbuhan kredit masih positif dan likuiditas juga masih terjaga dengan baik," katanya.
OJK juga memastikan koordinasi bersama anggota KSSK yang terdiri atas Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus diperkuat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperluas akses pembiayaan kepada sektor produktif.
Salah satu langkah yang telah dijalankan adalah optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas informasi debitur sekaligus mempercepat proses penyaluran kredit, khususnya bagi pelaku UMKM.
Melalui kebijakan baru tersebut, pelaku usaha jasa keuangan diwajibkan memperbarui data kredit atau pembiayaan paling lambat tiga hari kerja setelah debitur melunasi kewajibannya.
Selain itu, OJK juga menerapkan batas minimal (threshold) pelaporan informasi debitur untuk fasilitas pembiayaan di atas Rp1 juta agar informasi yang tersaji lebih proporsional dalam proses analisis kredit.
Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan optimalisasi SLIK merupakan bagian dari upaya memperluas akses pembiayaan yang sehat, inklusif, dan berkualitas bagi masyarakat. Kebijakan tersebut juga diharapkan mendukung pembiayaan sektor produktif, termasuk UMKM serta Program 3 Juta Rumah.
OJK menilai perluasan akses pembiayaan bagi UMKM akan menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










