Aturan Ojol jadi UMKM Kok Belum Selesai, Kenapa?

AKURAT.CO Pemerintah belum merampungkan seluruh pengaturan yang berkaitan dengan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menyebut masih ada sejumlah ketentuan yang perlu diselaraskan dengan regulasi lain.
Maman mengatakan secara prinsip dan teknis, aturan tersebut telah selesai. Namun, pemerintah memilih tidak terburu-buru karena substansinya bersinggungan dengan regulasi mengenai lalu lintas dan ketenagakerjaan.
"Secara prinsip, secara teknikal, itu sebetulnya sudah selesai. Cuma memang ada beberapa pertimbangan-pertimbangan politis dan praktis karena ada keterkaitannya dengan beberapa isu," kata Maman saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2026).
Menurut dia, pemerintah ingin mensinergikan pengaturan mengenai ekosistem ojol dengan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Ketenagakerjaan yang saat ini dibahas DPR.
Langkah tersebut membuat penerbitan aturan tidak hanya bergantung pada Kementerian UMKM. Sejumlah kementerian dan lembaga ikut terlibat dalam proses sinkronisasi.
Maman mengatakan Kementerian UMKM bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum, dan Kementerian Sekretariat Negara sebelumnya telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk revisi aturan ketenagakerjaan.
Baca Juga: KKI 2026 Jadi Panggung UMKM Naik Kelas, Lebih dari 100 Pelaku Usaha Jateng Ikut Ambil Bagian
Sementara untuk revisi UU LLAJ, pemerintah akan melanjutkan pembahasan bersama Kementerian Perhubungan.
"Kemarin kami dengan Kementerian Perhubungan juga sudah menandatangani dan kita sudah pelajari semua, sudah kita sinkronisasi. Jadi, ini biar jalannya sinergis sekalian, supaya hasilnya juga maksimal," ujar Maman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









