Royalti Musik di Restoran Ditanggung Konsumen? Cek Penjelasannya Sekarang!

AKURAT.CO Apakah royalti musik di restoran ditanggung konsumen? Cek penjelasan dan informasinya secara lengkap di sini.
Di tengah ramainya isu soal royalti, beredar foto struk restoran yang menampilkan adanya biaya royalti musik yang dibebankan kepada konsumen.
Dalam foto tersebut, biaya royalti musik di restoran tersebut terlihat seperti beban tambahan bagi konsumen, mirip dengan pajak atau biaya layanan di tempat makan.
Walaupun ternyata terbukti bahwa gambar tersebut tidak benar, masyarakat tetap merasa khawatir jika nantinya muncul sistem pembayaran royalti musik yang diterapkan.
Baca Juga: Bebas Royalti! 5 Musisi Ini Gratiskan Lagunya Diputar di Kafe
Rasa kekhawatiran itu muncul sejak PT Mitra Bali Sukses (MBS/Mie Gacoan) sempat berselisih secara hukum dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) mengenai masalah royalti musik.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pemutaran musik di ruang publik komersial wajib disertai pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, mengatakan bahwa ruang publik untuk kepentingan komersial mencakup restoran, pusat perbelanjaan, hotel, kafe, pusat kebugaran, dan sejenisnya.
Pemutaran musik di restoran maupun tempat komersial lainnya dianggap sebagai bentuk komunikasi pertunjukan kepada publik.
Baca Juga: Kontroversi Royalti Musik: Pemerintah Gandeng LMKN Tinjau Ulang Aturan Tarif
Jika musik diputar dari layanan streaming pribadi seperti Spotify atau YouTube untuk diperdengarkan di ruang publik komersial, maka tetap wajib membayar royalti.
"[Pemutaran musik] itu bukan konsumsi pribadi, dan karenanya wajib membayar royalti sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur," kata Agung.
Apakah Royalti Musik di Restoran Ditanggung Konsumen?
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menanggapi viralnya foto struk restoran yang mencantumkan biaya royalti musik sebesar Rp29.140 kepada konsumen.
Ketua PHRI, Hariyadi Sukamdani, menilai struk tersebut kemungkinan besar merupakan hoaks atau hasil editan, karena tidak ada informasi jelas mengenai restoran mana yang benar-benar menerapkan biaya tersebut.
"Itu hoaks. Tidak ada resto yang charge royalti, bisa jadi itu editan," katanya
Tidak ada restoran yang membebankan biaya royalti kepada pelanggan, karena kewajiban tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan pihak restoran.
Itulah penjelasan mengenai pertanyaan masyarakat, apakah royalti musik di restoran ditanggung konsumen, karena hingga saat ini masih dibebankan kepada pihak restoran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








