Jangan Anggap Sepele, Menggunakan WiFi Tanpa Izin Ternyata Hukumnya Haram Dan Ada Balasannya Dari Allah Di Hari Kiamat

AKURAT.CO- Hampir setiap rumah dan kantor kini dilengkapi dengan jaringan WiFi untuk mempermudah kegiatan sehari-hari dan komunikasi.
Namun, muncul pertanyaan mengenai legalitas penggunaan akses internet atau WiFi tanpa izin dari pemiliknya.
Dikutip dari laman Kemenag, Selasa (14/11/2023), menggunakan jaringan internet atau WiFi tanpa izin pemiliknya dianggap sebagai tindakan ghasab yang secara tegas diharamkan.
Dalam konteks bahasa, "ghasab" merujuk pada pengambilan sesuatu dengan cara yang tidak adil atau zalim.
Dari sudut pandang syariah, hal ini merujuk pada pengambilan hak orang lain secara tidak sah.
Pemahaman mengenai "hak" dalam konteks ini tidak hanya terbatas pada hak atas harta benda, melainkan juga mencakup hak-hak lainnya, termasuk hak atas jaringan internet.
Allah SWT mengutuk mereka yang mencuri atau mengambil hak milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Oleh karena itu, mengakses WiFi atau internet orang lain tanpa izin dianggap sebagai tindakan yang dilarang karena masuk dalam kategori ghasab.
Allah SWT juga berfirman dalam surah An Nisa ayat 29:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Ya ayyuhalladzina amanu la ta`kulu amwalakum bainakum bil-batili illa an takuna tijaratan 'an taradim mingkum, wa la taqtulu anfusakum, innallaha kana bikum rahima
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling mengambil harta sesama dengan cara yang tidak adil, kecuali melalui perniagaan yang berlangsung dengan persetujuan bersama di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh diri
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa pun yang mengambil hak orang lain, bahkan sejengkal tanah, akan dihukum pada hari kiamat dengan dikalungkan pada lehernya seberat tujuh lapisan bumi." (HR. Bukhari dan Muslim).
Sebelum memanfaatkan akses internet yang dimiliki oleh orang lain, disarankan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya.
Menggunakan wifi yang dimiliki oleh tetangga atau individu lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari mereka bisa dianggap sebagai perbuatan mencuri. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






