Jangan Anggap Sepele, Menggunakan WiFi Tanpa Izin Ternyata Hukumnya Haram Dan Ada Balasannya Dari Allah Di Hari Kiamat

AKURAT.CO- Hampir setiap rumah dan kantor kini dilengkapi dengan jaringan WiFi untuk mempermudah kegiatan sehari-hari dan komunikasi.
Namun, muncul pertanyaan mengenai legalitas penggunaan akses internet atau WiFi tanpa izin dari pemiliknya.
Dikutip dari laman Kemenag, Selasa (14/11/2023), menggunakan jaringan internet atau WiFi tanpa izin pemiliknya dianggap sebagai tindakan ghasab yang secara tegas diharamkan.
Dalam konteks bahasa, "ghasab" merujuk pada pengambilan sesuatu dengan cara yang tidak adil atau zalim.
Dari sudut pandang syariah, hal ini merujuk pada pengambilan hak orang lain secara tidak sah.
Pemahaman mengenai "hak" dalam konteks ini tidak hanya terbatas pada hak atas harta benda, melainkan juga mencakup hak-hak lainnya, termasuk hak atas jaringan internet.
Allah SWT mengutuk mereka yang mencuri atau mengambil hak milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Oleh karena itu, mengakses WiFi atau internet orang lain tanpa izin dianggap sebagai tindakan yang dilarang karena masuk dalam kategori ghasab.
Allah SWT juga berfirman dalam surah An Nisa ayat 29:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Ya ayyuhalladzina amanu la ta`kulu amwalakum bainakum bil-batili illa an takuna tijaratan 'an taradim mingkum, wa la taqtulu anfusakum, innallaha kana bikum rahima
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling mengambil harta sesama dengan cara yang tidak adil, kecuali melalui perniagaan yang berlangsung dengan persetujuan bersama di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh diri
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa pun yang mengambil hak orang lain, bahkan sejengkal tanah, akan dihukum pada hari kiamat dengan dikalungkan pada lehernya seberat tujuh lapisan bumi." (HR. Bukhari dan Muslim).
Sebelum memanfaatkan akses internet yang dimiliki oleh orang lain, disarankan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya.
Menggunakan wifi yang dimiliki oleh tetangga atau individu lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari mereka bisa dianggap sebagai perbuatan mencuri. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





