Komdis PSSI Denda Persib Bandung Rp70 Juta karena 4 Pelanggaran, 2 Dilakukan Bobotoh

AKURAT.CO, Komite Disiplin (Komdis) PSSI kembali mengelar sidang yang berlansung pada 14 Mei 2025. Dalam sidang kali ini Persib Bandung panen denda sebesar RP70 juta dari beberapa hukuman.
Denda itu berasal dari dua pelanggaran yang terjadi saat Persib Bandung menjamu Barito Putera, Jumat (9/5).
Pertama, terjadi pelemparan botol dari Tribun Timur Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) yang dilakukan Bobotoh-sebutan untuk suporter Persib. Karena pelemparan ini Komdis PSSI menjatuhkan denda sebesar Rp20 juta.
Baca Juga: Dapat Tambahan Hukuman dari Komdis PSSI, Musim Ciro Alves Bersama Persib Berakhir Lebih Cepat
Selain itu, Komdis juga menjatuhkan denda atas pelanggaran kedua Bobotoh karena penyalaan petasan di Tribun Barat dan Selatan GBLA. Karena kesalahan ini Komdis menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta terhadap Persib.
Selain hukuman denda, Komdis PSSI juga menjatuhkan hukuman terhadap dua penggawa Persib Bandung. Yakni untuk Edo Febriansyah dan David Da Silvia.
Baca Juga: Komdis PSSI Denda Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya karena Suporter Satu Tribun
Edo mendapatkan teguran keras karena menolak memasuki ruang ganti dan berdiri di area terowongan usai mendapatkan kartu merah pada pertandingan kontra Barito Putera.
Sedangkan David Da Silva divonis melanggar aturan karena berada di area terowongan. Padahal Da Silva tidak terdaftar dalam daftar susunan pemain saat Persib menjamu Laskar Antasari.
Hasil Lengkap Sidang Komdis PSSI 14 Mei 2025
1. Klub Persib Bandung
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Persib Bandung vs PS. Barito Putera
- Tanggal Kejadian: 09 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: pada menit 89 terjadi pelemparan botol dari Tribun Timur yang dilakukan oleh penonton Persib Bandung
- Hukuman: denda Rp. 20.000.000,-
2. Klub Persib Bandung
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Persib Bandung vs PS. Barito Putera
- Tanggal Kejadian: 09 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: terjadi penyalaan petasan sebanyak 2 kali di area Tribun Barat arah Selatan yang dilakukan oleh penonton Persib Bandung
- Hukuman: denda Rp. 50.000.000,-
3. Sdr. Moh. Edo Febriansah (Pemain Persib Bandung)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Persib Bandung vs PS. Barito Putera
- Tanggal Kejadian: 09 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: menolak memasuki ruang ganti dan berdiri di area tunnel.
- Hukuman: teguran keras.
4. Klub Madura United FC
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Madura United FC vs Borneo FC Samarinda
- Tanggal Kejadian: 10 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: terjadi pelemparan kemasan air minum oleh penonton Madura United FC yang berada di bawah Tribun VVIP
- Hukuman: denda Rp. 20.000.000,-
5. Sdr. Anthony Azeredo Rinaldi (Ofisial Tim Borneo FC Samarinda)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Madura United FC vs Bornei FC Samarinda
- Tanggal Kejadian: 10 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: tidak terdaftar dalam daftar ofisial tim dan mendorong dari belakang ofisial Tim Madura United FC.
- Hukuman: teguran keras.
6. Klub PSBS Biak
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: PSBS Biak vs Persis Solo
- Tanggal Kejadian: 11 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: terjadi pelemparan botol ke arah wasit dari Tribun VIP saat wasit menuju ruang ganti setelah pertandingan berakhir.
- Hukuman: denda Rp. 20.000.000,-
7. Sdr. Johan Ahmat Farizi (Pemain Arema FC)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Arema FC vs Persik Kediri
- Tanggal Kejadian: 11 Mei 2025
- Jenis Pelanggaran: melakukan pemukulan dari belakang ke arah kepala pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung.
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan; denda Rp.10.000.000,-
8. Tim Semen Padang
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs Semen Padang
- Tanggal Kejadian: 11 Mei 2025
-Jenis Pelanggaran: dalam pertandingan tersebut ada 5 orang pemain yang mendapatkan kartu kuning.
- Hukuman: denda Rp. 50.000.000,-
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









