Pilu, Anak 7 Tahun Jadi Korban Kekerasan Oleh Keluarga Sendiri Di Malang

AKURAT.CO Seorang bocah berusia 7 tahun menerima siksaan secara bergilir dari keluarganya sendiri di Malang, Jawa Timur.
Insiden pilu ini pertama kali diungkapkan oleh warga sekitar setelah melihat kondisi korban.
Kronologi Ditemukan Aksi Penyiksaan
Menurut beberapa sumber, Senin (16/10/2023), bocah laki-laki berinisial DN (7) diduga menjadi korban penyiksaan. Para pelaku tak lain berasal dari keluarganya sendiri.
Warga yang melihat kondisi tubuh bocah terdapat luka lebam dan luka bakar di bagian tangan serta pelipis kepala. Selain itu, warga juga melihat bocah tersebut kelaparan.
Setelah diberi bantuan oleh warga, korban buka suara kejadian yang menimpanya dilakukan oleh ayah, ibu tiri dan anggota keluarga lainnya.
Hal ini membuat warga melaporkan tindakan keji keluarga bocah kepada ketua RW setempat dan aparat keamanan pada Senin (9/10/2023) malam.
Kemudian, pihak kepolisian mendatangi lokasi korban untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ditemukan beberapa barang yang diamankan dari tempat tinggal korban.
Baca Juga: Komisi III: Perpres Penghapusan Kekerasan Anak Bukti Kesigapan Pemerintah
Penyiksaan Terjadi Selama Setengah Tahun
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan ditemukan hasil bahwa bocah berusia 7 tahun itu telah mengalami penyiksaan selama setengah tahun terakhir.
Namun, dugaan penyiksaan tersebut akan berlanjut setelah kondisi korban membaik.
Motif dan Pelaku
Para pelaku penyiksaan terdiri dari ayah kandung berinisial JA, ibu tiri (EN), kakak tiri (PA), paman (SA) dan nenek tiri (MI).
Menurut hasil pemeriksaan polisi, ayah korban memasak air di panci lalu tangan korban dimasukkan ke dalam air mendidih.
Setelah mengalami luka bakar, bocah tersebut dipukul di bagian kepala dan bahu dengan kemoceng.
Berbagai aksi keji pun dilakukan oleh ayah kandung korban untuk penyiksaan.
Selain itu, sang ibu tiri memukul dengan tangan kosong ke bagian kaki kiri dan tangan korban. Kakak tiri korban pun turut melakukan aksi kekerasan.
Paman dan nenek tiri juga menyiksa korban dengan beragam tindakan keji seperti pemukulan hingga penganiayaan dengan memukulkan alat cutter.
Adapun, motif dari para pelaku karena emosi melihat tingkah bocah yang rewel dan nakal.
Baca Juga: Kekerasan Anak dan Perempuan Meningkat, Begini 5 Arahan Presiden Jokowi
Pelaku Ditetapkan Tersangka
Polisi telah menetapkan lima orang dalam keluarga korban sebagai tersangka kasus penyiksaan. Mereka ditangkap atas tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap anak.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 85 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Bocah berusia 7 tahun tersebut telah menjalani perawatan di RSSA Malang untuk pemulihan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





