Pilu, Anak 7 Tahun Jadi Korban Kekerasan Oleh Keluarga Sendiri Di Malang

AKURAT.CO Seorang bocah berusia 7 tahun menerima siksaan secara bergilir dari keluarganya sendiri di Malang, Jawa Timur.
Insiden pilu ini pertama kali diungkapkan oleh warga sekitar setelah melihat kondisi korban.
Kronologi Ditemukan Aksi Penyiksaan
Menurut beberapa sumber, Senin (16/10/2023), bocah laki-laki berinisial DN (7) diduga menjadi korban penyiksaan. Para pelaku tak lain berasal dari keluarganya sendiri.
Warga yang melihat kondisi tubuh bocah terdapat luka lebam dan luka bakar di bagian tangan serta pelipis kepala. Selain itu, warga juga melihat bocah tersebut kelaparan.
Setelah diberi bantuan oleh warga, korban buka suara kejadian yang menimpanya dilakukan oleh ayah, ibu tiri dan anggota keluarga lainnya.
Hal ini membuat warga melaporkan tindakan keji keluarga bocah kepada ketua RW setempat dan aparat keamanan pada Senin (9/10/2023) malam.
Kemudian, pihak kepolisian mendatangi lokasi korban untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ditemukan beberapa barang yang diamankan dari tempat tinggal korban.
Baca Juga: Komisi III: Perpres Penghapusan Kekerasan Anak Bukti Kesigapan Pemerintah
Penyiksaan Terjadi Selama Setengah Tahun
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan ditemukan hasil bahwa bocah berusia 7 tahun itu telah mengalami penyiksaan selama setengah tahun terakhir.
Namun, dugaan penyiksaan tersebut akan berlanjut setelah kondisi korban membaik.
Motif dan Pelaku
Para pelaku penyiksaan terdiri dari ayah kandung berinisial JA, ibu tiri (EN), kakak tiri (PA), paman (SA) dan nenek tiri (MI).
Menurut hasil pemeriksaan polisi, ayah korban memasak air di panci lalu tangan korban dimasukkan ke dalam air mendidih.
Setelah mengalami luka bakar, bocah tersebut dipukul di bagian kepala dan bahu dengan kemoceng.
Berbagai aksi keji pun dilakukan oleh ayah kandung korban untuk penyiksaan.
Selain itu, sang ibu tiri memukul dengan tangan kosong ke bagian kaki kiri dan tangan korban. Kakak tiri korban pun turut melakukan aksi kekerasan.
Paman dan nenek tiri juga menyiksa korban dengan beragam tindakan keji seperti pemukulan hingga penganiayaan dengan memukulkan alat cutter.
Adapun, motif dari para pelaku karena emosi melihat tingkah bocah yang rewel dan nakal.
Baca Juga: Kekerasan Anak dan Perempuan Meningkat, Begini 5 Arahan Presiden Jokowi
Pelaku Ditetapkan Tersangka
Polisi telah menetapkan lima orang dalam keluarga korban sebagai tersangka kasus penyiksaan. Mereka ditangkap atas tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap anak.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 85 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Bocah berusia 7 tahun tersebut telah menjalani perawatan di RSSA Malang untuk pemulihan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






