AKURAT.CO Sekda Jatim Adhy Karyono resmi menjabat Pj Gubernur Jatim, menggantikan Khofifah Indar Parawansa. Adhy Karyo sudah dilantik Mendagri Tito Karnavian di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Jumat (16/2/2024) siang.
Menteri Tito menilai Adhy punya kapasitas menjabat Pj Gubernur karena memiliki pengalaman di Jatim. Dirinya juga mengapresiasi capaian Khofifah-Emil Dardak selama memimpin Jatim.
"Beliau adalah sosok birokrat cerdas dan berpengalaman, jadi beliau pasti mengerti Jatim," kata Tito.
Baca Juga: Adhy Karyo Gantikan Khofifah, Dilantik Jumat
Adhy Karyo dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 28/P/Tahun 2024. Tito optimistis Adhy mampu meneruskan prestasi-prestasi suksesornya.
Khofifah yang turut menghadiri acara pelantikan juga menyampaikan pernyataan senada. Dia menilai Adhy mampu melanjutkan dan meningkatkan capaian Pemprov Jatim.
"Saya yakin beliau sudah paham, sebab pembangunan yang kami lakukan di Jatim juga bersama Pak Adhy,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









