Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Warga hingga Tewas Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

AKURAT.CO Anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam (42), telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menembak kepala seorang warga, Salam (35), hingga tewas.
Penembakan tersebut terjadi saat pesta pernikahan penyambutan besan di salah satu rumah di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (6/7/2024).
“Kami telah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan ini. MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (7/7/2024).
Baca Juga: Pelantikan Pengurus Periode 2024-2029, Noor Marzuki: IMA Sumsel Dukung Pembangunan Sumatera Selatan
Berdasarkan hasil autopsi sementara, peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) dan menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban.
Selain mengamankan Mukadam, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat senjata api: satu pucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T dan magasinnya, satu pucuk senpi laras panjang FNC Belgia dan magasinnya, satu pucuk senpi HS dan magasinnya, serta satu pucuk senpi Revolver Cobra dan magasinnya.
“Kami juga mengamankan empat buah selongsong amunisi, satu buah tas senjata warna hijau, dua boks senpi kosong, satu boks alat pembersih senpi, satu buah surat Garuda Shooting Club, 60 butir selongsong amunisi kaliber 5,56 mm, dan 34 butir selongsong amunisi kaliber 9 mm,” tambahnya.
Baca Juga: Instalasi Eksklusif oleh Lifetime Design Interior Bantu Realisasi Rumah Arief Muhammad
Atas perbuatannya, Mukadam akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman penjara 20 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









