Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa, Pemerintah Minta Publik Sabar

AKURAT.CO Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menanggapi santai soal usulan menjadikan Kota Surakarta (Solo) sebagai daerah istimewa. Menurut Juri, permintaan semacam itu bukan hal baru.
Ada banyak sekali aspirasi tentang pemekaran wilayah dan peningkatan status daerah yang kini sedang ditampung di Komisi II DPR RI.
"Usulan macam-macam ya, banyak sekali. Semua ditampung di Komisi II," ujar Juri saat ditemui usai acara Halal Bihalal Ikatan Keluarga Besar Tegal Bahari Ayu (IKBT-BA) se-Jabodetabek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (27/4/2025).
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru beropini. Pasalnya, hingga saat ini belum ada pembahasan resmi apalagi keputusan final terkait status Solo.
"Kalau belum ada pembahasan dan keputusan, ya kita tunggu saja," katanya.
Juri juga mengaku belum menerima informasi resmi soal usulan tersebut.
Baca Juga: Wamensesneg Dukung Gibran Rakabuming Klarifikasi Isu Publik Lewat Video Monolog
Saat ditanya apakah dirinya ingin daerah asalnya, Tegal, ikut diusulkan menjadi daerah istimewa, ia menjawab dengan santai, "Tegal sudah sangat istimewa, tanpa perlu status apa-apa."
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan pihaknya akan mengkaji lebih dalam usulan Solo menjadi daerah istimewa.
Menurut Tito, setiap usulan harus memenuhi kriteria yang jelas.
"Usulan boleh-boleh saja. Tapi nanti kita lihat, apa alasannya, apakah memenuhi syarat," ujar Tito di Jakarta, Jumat lalu.
Isu Solo menjadi daerah istimewa ini mencuat setelah Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan bahwa Solo termasuk dalam enam daerah yang diusulkan untuk mendapatkan status khusus tersebut.
Usulan itu disampaikan dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri.
Baca Juga: Piala Sudirman: Langsung Sumbang Poin di Laga Debut, Kenangan Selamanya Bagi Ana/Tiwi
Data terbaru dari Dirjen Otda mencatat, hingga April 2025, sudah ada 341 usulan pemekaran daerah: 42 untuk provinsi baru, 252 untuk kabupaten baru, 36 untuk kota baru, serta enam daerah yang mengusulkan status istimewa, dan lima lainnya mengajukan otonomi khusus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








