Pertama di Indonesia, Pemprov Kaltim Gratiskan Biaya Administrasi Perumahan bagi MBR

AKURAT.CO Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Dr. H. Rudy Mas’ud (Harum), menegaskan, rumah adalah kebutuhan mendasar rakyat, setara dengan pangan dan sandang.
Karena itu, Pemprov Kaltim meluncurkan program Gratispol Biaya Administrasi Perumahan, yang membebaskan seluruh biaya administrasi pembelian rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Rumah ini wajib. Bukan hanya pangan dan sandang, tapi tempat tinggal yang layak juga kebutuhan dasar. Program ini hadir untuk meringankan beban rakyat. Sekali lagi, bukan rumahnya yang gratis, tapi biaya administrasinya ditanggung Pemprov,” tegas Rudy dalam kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemrov Kaltim dengan Penyalur Fasilitasi Pemberian Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (20/8/2025).
Dengan program ini, biaya administrasi perumahan senilai maksimal Rp10 juta per unit mulai dari biaya notaris, provisi, hingga administrasi bank, akan ditanggung penuh pemerintah.
“Dari data kami, ada 177 ribu masyarakat rentan seperti petani, nelayan, hingga pengemudi ojek daring yang perlu dibantu. Ini bukan sekadar rumah, tapi soal martabat dan masa depan,” tambah Rudy.
Baca Juga: Kejuaraan Dunia Bulutangkis: Datang sebagai Juara Bertahan, An Se Young Mengaku Gugup
Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan program Gratispol lahir dari Pergub Nomor 27 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pembiayaan Pemilikan Rumah bagi MBR.
Tahap awal, Pemprov mengalokasikan Rp10 miliar dari APBD Perubahan 2025 untuk 1.000 unit rumah bagi MBR.
“Dengan program ini, masyarakat cukup membayar cicilan pokoknya saja. Beban tambahan kami tanggung penuh. Program ini juga ditujukan untuk mengurangi backlog perumahan di Kaltim yang mencapai 250 ribu unit,” jelas Nanda sapaan akrabnya.
Program Gratispol biaya administrasi perumahan ini disebut pertama di Indonesia dan mendapat apresiasi dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Bahkan, Kaltim diminta menyerahkan Pergub dan paparan program sebagai referensi untuk daerah lain.
Kebijakan ini juga sejalan dengan target nasional pembangunan tiga juta rumah, sekaligus mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Baca Juga: Partai oposisi Jerman Tolak Pengiriman Pasukan Penjaga Perdamaian ke Ukraina
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









