Raperda Kawasan Tanpa Rokok Belum Siap Disahkan, DPRD dan Pemprov Jakarta Diingatkan Jangan Asal Ketok Palu

AKURAT.CO Percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) tanpa kajian komprehensif justru bisa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat Jakarta.
Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, Raperda Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar soal larangan merokok, melainkan menyangkut tata ruang publik, hak individu hingga dampak ekonomi yang tidak kecil.
Karena itu, dia meminta agar pembahasan dilakukan lebih hati-hati dan melibatkan berbagai kalangan sebelum diputuskan menjadi perda.
Baca Juga: Larangan Berlebihan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dinilai Ancam Ekonomi dan Ruang Publik Jakarta
"Jangan asal ketok palu. Ini bukan perkara sederhana. Kalau pemerintah dan DPRD Jakarta memaksakan pengesahan tanpa kajian matang, dampaknya bisa kontraproduktif," kata Trubus. saat dihubungi, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, sebelum berbicara soal pengesahan raperda, seharusnya anggota Pansus Kawasan Tanpa Rokok mengevaluasi lebih dulu efektivitas aturan yang sudah ada, yakni Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Sebab, implementasi dari peraturan yang lama masih lemah di lapangan.
Baca Juga: Pramono Anung Jamin Perda Kawasan Tanpa Rokok Tidak Ganggu Ekonomi Warga Jakarta
"Pergub KTR saja belum dijalankan optimal. Pengawasan di lapangan lemah, pelanggaran di tempat umum masih banyak. Lalu untuk apa menambah aturan baru kalau yang lama belum ditegakkan," ujarnya.
Trubus juga mengingatkan bahwa kebijakan publik tidak boleh hanya berorientasi pada moralitas semata, melainkan harus memerhatikan keseimbangan antara hak perokok dan nonperokok. Serta dampaknya bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
"Kebijakan yang baik itu inklusif, bukan menekan satu pihak. Banyak warung, kafe dan usaha kecil yang bergantung pada pelanggan perokok. Pemerintah harus hitung betul dampak ekonominya," ujarnya.
Baca Juga: PSI Bongkar Alasan Molornya Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Demi Lindungi Ibu dan Anak dari Asap Maut
Trubus menilai langkah tergesa justru akan menimbulkan resistensi sosial di kalangan masyarakat. Dia berharap DPRD dan Pemprov Jakarta lebih mengedepankan dialog publik daripada sekadar mengejar target legislasi.
"Kalau masyarakat merasa dikekang tanpa diberi ruang kompromi, aturan ini tidak akan jalan. Bukannya menertibkan, (Perda Kawasan Tanpa Rokok) malah menimbulkan perlawanan," katanya.
Baca Juga: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masih Alot, Ada Negosiasi Terselubung dengan Pengusaha?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








