Akurat
Pemprov Sumsel

Pajak Kendaraan Listrik di Jabar Tetap Berlaku, Dedi Mulyadi Tekankan Kontribusi untuk Daerah

Saeful Anwar | 21 April 2026, 17:47 WIB
Pajak Kendaraan Listrik di Jabar Tetap Berlaku, Dedi Mulyadi Tekankan Kontribusi untuk Daerah
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan tetap memberlakukan pajak bagi pemilik kendaraan berbasis listrik.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga kontribusi terhadap pendapatan daerah, khususnya dalam mendukung pembangunan infrastruktur.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik, masih menjadi salah satu sumber penerimaan penting bagi daerah.

“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Karena motor dan mobil tetap menggunakan jalan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, penghapusan pajak kendaraan berpotensi mengganggu kemampuan fiskal daerah.

Terlebih jika dana bagi hasil dari pemerintah pusat mengalami keterlambatan, maka pembangunan di Jawa Barat dapat terhambat.

Ia menilai, keberlanjutan pembangunan sangat bergantung pada stabilitas penerimaan pajak.

Oleh karena itu, mempertahankan pajak kendaraan listrik dinilai sebagai langkah realistis di tengah kebutuhan pembiayaan infrastruktur yang terus meningkat.

Baca Juga: Staf PBNU Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Dedi juga optimistis tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan terus meningkat, seiring dengan perbaikan kualitas infrastruktur jalan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Selain itu, Pemprov Jawa Barat terus menghadirkan kemudahan layanan pembayaran pajak kendaraan.

Salah satunya melalui penyederhanaan persyaratan administrasi, di mana wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan sekaligus partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, serta memperkuat pendapatan daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.