Akurat Logo

DPR Desak Polisi Segera Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual di Ponpes Ndholo Kusumo

Putri Dinda Permata Sari | 6 Mei 2026, 23:03 WIB
DPR Desak Polisi Segera Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual di Ponpes Ndholo Kusumo
Ilustrasi pelecehan seksual.

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mendesak kepolisian segera menangkap pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap puluhan santri.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026, hingga kini yang bersangkutan belum ditahan dan keberadaannya belum diketahui.

Rano menegaskan, kasus tersebut harus menjadi bukti keseriusan aparat dalam menangani kejahatan seksual, terlebih korban merupakan anak-anak dan santriwati yang berada dalam posisi rentan.

“Kami meminta kepolisian segera menangkap tersangka. Kasus ini harus ditangani secara cepat dan serius karena menyangkut keselamatan serta masa depan korban,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).

Ia mengingatkan, pelaku tidak boleh dibiarkan bebas karena berpotensi menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat sekaligus membuka peluang terjadinya tekanan terhadap korban dan keluarga.

Menurutnya, langkah cepat aparat penegak hukum penting untuk menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan keadilan.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Siapkan CFD Baru di Rasuna Said, Ruang Publik Bebas Polusi Kian Luas

“Desakan masyarakat terus menguat. Bahkan sudah ada aksi massa karena proses hukum dinilai lambat. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap aparat menurun,” katanya.

Rano juga menyoroti bahwa kasus ini sempat ditangani pada 2024, namun belum berjalan optimal.

Karena itu, ia meminta kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai hukum.

Selain penegakan hukum, ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, termasuk memastikan mereka terbebas dari intimidasi dan tekanan.

“Korban sebagian berasal dari keluarga tidak mampu, termasuk anak yatim dan yatim piatu. Mereka membutuhkan pendampingan dan perlindungan maksimal dari negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, korban kekerasan seksual kerap mengalami trauma mendalam sehingga pendekatan penanganan harus berorientasi pada pemulihan, bukan justru menambah tekanan.

Dalam kasus ini, tersangka diduga memanipulasi korban dengan doktrin menyesatkan, termasuk mengklaim diri sebagai sosok dengan kemampuan khusus serta keturunan nabi, untuk memuluskan aksinya terhadap para santriwati.

DPR pun meminta aparat kepolisian segera menuntaskan perkara ini secara menyeluruh guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para korban.

Baca Juga: Sumsel Siaga Karhutla 2026, Herman Deru–Cik Ujang Tegaskan Kesiapan Total Hadapi Musim Kemarau

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.