Akurat Logo

Disnakertransgi Jakarta Perkuat Pelindungan PMI Lewat Pelatihan dan Sosialisasi Migran Aman

Okto Rizki Alpino | 21 Mei 2026, 14:40 WIB
Disnakertransgi Jakarta Perkuat Pelindungan PMI Lewat Pelatihan dan Sosialisasi Migran Aman
Kepala Disnakertransgi Provinsi Jakarta, Syaripudin, mendukung pelaksanaan Gerakan Nasional Migran Aman Tahun 2026 yang diinisiasi Kementerian P2MI. Foto: Akurat.co/Okto Rizki Alpino

AKURAT.CO Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi Jakarta mendukung pelaksanaan Gerakan Nasional Migran Aman Tahun 2026 yang diinisiasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

Dukungan diwujudkan melalui penguatan sosialisasi pelindungan pekerja migran hingga penyediaan pelatihan kerja berorientasi pasar internasional.

Kepala Disnakertransgi Provinsi Jakarta, Syaripudin, mengatakan, salah satu langkah yang dilakukan pihaknya adalah diseminasi pelindungan PMI kepada kecamatan dan kelurahan sebagai garda terdepan dalam pendataan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Menurutnya, keterlibatan aparatur wilayah penting untuk memperkuat pengawasan, sekaligus memastikan masyarakat memahami prosedur penempatan pekerja migran yang legal dan aman.

"PPKD di bawah Disnakertransgi DKI memiliki pelatihan yang berorientasi ke luar negeri, seperti bahasa Jepang, barista dan caregiver," katanya, kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga: Kementerian P2MI dan Prefektur Miyazaki Percepat MoU Penempatan Pekerja Migran

Syaripudin menjelaskan, pelatihan yang diselenggarakan melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) itu disiapkan untuk menjawab kebutuhan pasar kerja internasional yang terus berkembang.

Selain keterampilan teknis, peserta juga dibekali kemampuan bahasa dan pemahaman budaya kerja negara tujuan agar memiliki daya saing lebih tinggi.

Program pelatihan dinilai menjadi bagian penting dalam upaya menekan angka pekerja migran nonprosedural.

Dengan keterampilan dan jalur penempatan yang jelas, calon pekerja migran diharapkan dapat memperoleh pekerjaan secara legal serta terlindungi hak-haknya selama bekerja di luar negeri.

Gerakan Nasional Migran Aman Tahun 2026 merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri P2MI Nomor 755 Tahun 2026 tentang Gerakan Nasional Migran Aman. Pencanangan program telah dilaksanakan pada 18 Mei 2026.

Baca Juga: Kolaborasi Tiga Kementerian, Pelindungan Pekerja Migran Diperkuat dari Hulu

Program bertujuan memperkuat pelindungan bagi CPMI, PMI, purna PMI, serta keluarganya dari berbagai risiko. Mulai dari penempatan nonprosedural, pelanggaran hak pekerja, eksploitasi, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam pelaksanaannya, Kementerian P2MI juga meminta dukungan berkelanjutan dari Pemprov Jakarta melalui kegiatan sosialisasi Migran Aman kepada masyarakat secara lebih luas.

Sosialisasi direncanakan menyasar berbagai titik layanan dan komunitas yang berkaitan dengan pekerja migran, seperti kantor kecamatan dan kelurahan, lembaga pelatihan kerja, balai latihan kerja, Mal Pelayanan Publik, layanan remitansi, koperasi PMI, komunitas PMI, hingga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Selain memperkuat edukasi kepada masyarakat, Disnakertransgi Jakarta juga aktif melakukan sosialisasi peningkatan pelayanan dan pelindungan CPMI kepada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang terdaftar dan beroperasi di Jakarta.

Menurut Syaripudin, langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Jakarta untuk menciptakan ekosistem penempatan pekerja migran yang aman, legal dan terlindungi.

Baca Juga: Kementerian P2MI Ingatkan Bahaya Penempatan Nonprosedural Pekerja Migran Indonesia ke Libya

"Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemprov dalam mendukung terciptanya ekosistem penempatan pekerja migran yang aman, legal, dan terlindungi," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.