Akurat Logo

Penerbitan Obligasi Jakarta Mandek, Pramono Kasih Opsi ke Kemenkeu Kembalikan DBH

Okto Rizki Alpino | 4 September 2026, 20:56 WIB
Penerbitan Obligasi Jakarta Mandek, Pramono Kasih Opsi ke Kemenkeu Kembalikan DBH
Gubernur Jakarta, Pramono Anung. - Akurat.co/Okto Rizki Alpino

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tetap mengajukan penerbitan obligasi daerah senilai Rp5,2 triliun. Sebab, Jakarta membutuhkan dana tambahan untuk membiayai pembangunan.

Pernyataan itu disampaikan usai Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru menerbitkan obligasi dan menyarankan pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

"Saya tetap akan ajukan. Karena bagaimanapun Pemerintah Jakarta kan tahu kebutuhan itu," kata Pramono di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026).

Baca Juga: Rugikan Investor, Restrukturisasi Obligasi PTPP Ditolak Mentah-Mentah

Meski demikian, dirinya akan mendengarkan dan mengikuti arahan Purbaya. Namun, dia menilai kebutuhan pembangunan Jakarta tetap harus dipenuhi.

Menurutnya, dana obligasi itu akan digunakan untuk menjalankan berbagai pembangunan. Maka itu, dia meminta agar rencana penerbitan obligasi dapat direstui.

Baca Juga: BI Rate Diprediksi Segera Capai Puncak, CIMB Soroti Obligasi sebagai Pilihan Investasi yang Menarik

"Pak Purbaya menyampaikan bahwa duit DKI banyak. Kan kami juga disuruh bangun yang banyak juga. Dan untuk bangun itu kan perlu duit," kata dia.

Pramono mengatakan ada pilihan lain apabila pemerintah pusat tidak menyetujui rencana penerbitan obligasi tersebut. Pemerintah Pusat, kata dia, dapat mengembalikan dana bagi hasil (DBH) kepada Jakarta.

"Atau kalau enggak, ya dana bagi hasilnya tolong dikembalikan. Jadi simpel itu saja," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.