Akurat Logo

Tiga ASN Tewas di Jayawijaya, Kementerian HAM Soroti Narasi soal Agen Intelijen

Ayu Rachmaningtyas | 12 September 2026, 06:00 WIB
Tiga ASN Tewas di Jayawijaya, Kementerian HAM Soroti Narasi soal Agen Intelijen
Ilustrasi garis polisi.

AKURAT.CO Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (HAM RI) mengecam keras penembakan terhadap tiga warga sipil yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Juru Bicara Kementerian HAM RI, Thomas Harming Suwarta, menegaskan, pembunuhan terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan. Ia meminta aparat mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan pelaku diproses sesuai hukum.

Menurut Thomas, kekerasan terhadap warga sipil bertentangan dengan prinsip penghormatan dan pelindungan hak asasi manusia.

Saat ini, aparat masih melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk memastikan kelompok yang terlibat dalam penembakan tersebut.

“Kementerian HAM RI mengecam keras penembakan tiga warga sipil di Jayawijaya ini. Pembunuhan ini sangat keji, terhadap warga sipil yang sedang mencari penghidupan atau nafkah di Papua. Kami juga meminta agar pelaku diusut tuntas dan dihukum,” kata Thomas, dikutip Jumat (11/9/2026).

Sebelumnya, penembakan terjadi pada Rabu (9/9/2026) di wilayah Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya.

Tiga korban dilaporkan meninggal dunia setelah ditembak oleh kelompok yang diduga merupakan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Terkait narasi yang beredar dari kelompok KKB bahwa ketiga korban merupakan agen intelijen, Thomas mengatakan KemenHAM tidak memiliki kompetensi untuk menilai kebenaran informasi tersebut.

“Kami pun tidak paham apakah mereka agen intelijen atau tidak sebagaimana narasi beredar dari kelompok KKB. Tapi yang pasti mereka adalah warga sipil yang sedang mencari penghidupan di Papua,” jelasnya.

“Pembunuhan terhadap warga sipil ini tidak bisa dibenarkan,” tambah Thomas.

Baca Juga: Asian Games Bentrok Jadwal Turnamen WTA Beijing, Janice Tjen Mundur dari Aichi-Nagoya

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.