Anti Islam, Pegawai Negeri Di Eropa Dilarang Mengenakan Jilbab? Cek Faktanya!

AKURAT.CO Pengadilan Tinggi Uni Eropa memutuskan pada Selasa (28/11/2023) bahwa otoritas publik di negara-negara anggota dapat melarang karyawan untuk mengenakan tanda-tanda keyakinan agama, seperti jilbab dalam agama Islam.
Dikutip dari Reuters, hal tersebut menjadi keputusan terbaru tentang masalah yang dianggap telah 'memecah belah' Eropa selama bertahun-tahun.
Sebelumnya, sebuah kasus diajukan ke Pengadilan Uni Eropa (CJEU), setelah seorang pegawai di kota Ans, Belgia Timur, diberitahu bahwa ia tidak boleh mengenakan jilbab di tempat kerja.
Pemerintah kota kemudian mengubah persyaratan kerja untuk mengharuskan karyawannya mematuhi netralitas yang ketat dengan tidak mengenakan tanda-tanda yang menunjukkan keyakinan agama atau ideologi.
Baca Juga: Partai Anti-Islam Menang Pemilu, Larangan Masjid Dan Al-Quran Muncul Di Belanda?
Wanita yang bersangkutan mengajukan gugatan hukum, mengatakan bahwa haknya atas kebebasan beragama telah dilanggar.
Hijab, kerudung tradisional yang dikenakan di kepala dan bahu, telah menjadi isu yang 'sensitif' di seluruh Eropa selama bertahun-tahun.
CJEU mengatakan bahwa kebijakan netralitas yang ketat yang dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan administratif yang netral, dapat dianggap sebagai tujuan yang dibenarkan secara objektif.
Menambahkan bahwa administrasi publik lainnya juga akan dibenarkan jika memutuskan untuk mengizinkan, dengan cara yang umum dan tidak pandang bulu, penggunaan tanda-tanda keyakinan yang terlihat.
Pengadilan mengatakan bahwa pihak berwenang di negara-negara anggota memiliki keleluasaan dalam merancang netralitas pelayanan publik yang ingin mereka promosikan.
Namun, tujuan ini harus dilakukan dengan cara yang konsisten dan sistematis dengan tindakan yang harus dibatasi pada apa yang benar-benar diperlukan.
Pengadilan nasionallah yang harus memverifikasi bahwa persyaratan tersebut telah dipenuhi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







